JabarProv-CSIRT, Tim Tanggap Darurat Insiden Keamanan Siber di Jawa Barat Diluncurkan
Cyberthreat.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan JabarProv-CSIRT (Computer Security Incident Response Team).
Deputi Penanggulangan dan Pemulihan BSSN, Mayjen TNI Yoseph Puguh Eko Setiawan, mengatakan, CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
Puguh mengatakan, pembentukan CSIRT merupakan salah satu program prioritas nasional (major project) yang dituangkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Pada tahun ini juga akan dibentuk sebanyak 15 CSIRT yang tersebar di kementerian, lembaga, dan daerah (KL/D). Dan, JabarProv-CSIRT adalah salah satu dari 15 CSIRT tersebut.
CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional atau Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas), CSIRT Sektoral (mencakup sektor pemerintahan/lembaga, BUMN, dan sektor privat), serta CSIRT Organisasi. Konstituen dari Gov-CSIRT Indonesia ini meliputi seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya JabarProv-CSIRT.
"Launching JabarProv-CSIRT ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergi, karena sejatinya CSIRT tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan partisipasi aktif semua pihak dalam menyelesaikan insiden secara cepat dan efektif," ujar Puguh dalam siaran persnya, Rabu (23 September 2020)
Dengan semakin banyaknya CSIRT di sektor pemerintah (Gov-CSIRT), ia berharap terbangun kemandirian dan kesiapan dalam menghadapi ancaman insiden siber serta berkontribusi langsung dalam menjaga keamanan siber di Indonesia.
Gov-CSIRT Indonesia akan memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk, triase insiden, koordinasi insiden, dan resolusi insiden. Hal ini juga disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk, cybersecurity drill test, workshop atau bimbingan teknis, dan asistensi pembentukan CSIRT sektor pemerintah.
Gov-CSIRT Indonesia memiliki beberapa misi sebagai berikut:
- Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah;
- Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah;
- Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah;
- Mendorong pembentukan CSIRT pada sektor pemerintah.[]