KPU Siapkan Aturan Kampanye Pilkada di Media Sosial
Cyberthreat.id – Komisi Pemilihan Umum RI sedang menyusun draf revisi peraturan KPU (PKPU) terutama terkait kampanye politik pemilihan kepala daerah (pilkada) di media sosial.
“Saat ini kami sedang membahas perubahan PKPU Nomor 10/2020, termasuk di dalamnya perubahan PKPU No 4/2017. Mungkin satu dua hari ini kami rampungkan,” ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz dalam sedaring bertajuk “Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu: Peluang dan Tantangan”, Selasa (22 September 2020).
Pemerintah berencana tetap melaksanakan Pilkada 2020 secara serentak pada 9 Desember 2020 meski sejumlah kalangan (termasuk, ormas besar Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah) mengkritik dan meminta agar pilkada ditunda karena pandemi Covid-19.
Viryan menjelaskan sejumlah perubahan yang dilakukan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017, terutama pasal 47. Pertama, kampanye melalui media sosial hanya bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan/atau pasangan calon dan/atau tim kampanye.
Kedua, kampanye via medsos hanya bisa dilakukan pada masa kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang.
Ketiga, partai politik atau gabungan partai politik, dan/atau pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di medso untuk keperluan kampanye dengan berbagai ketentuan.
“Ketentuannya adalah 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota,” ujar Viryan.
Keempat, partai politik atau gabungan partai politik, dan/atau pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di medsos kepada KPU Provinsi, KPU kabupaten kota, sesuai dengan tingkatannya.
“Paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 25 September,” kata Viryan.
Kelima, pendaftaran akun resmi nanti menggunakan formulir model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Kepolisian RI, dan kementerian yang menangani urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.
Keenam, partai politik atau gabungan partai politik, dan/atau pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memasang iklan kampanye di medsos pada masa kampanye, seperti iklan untuk media cetak dan media elektronik.
Ketujuh, penayangan iklan kampanye di medsos dapat dilaksanakan 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
“Jadi untuk membuat klasifikasi dalam hal pasangan calon melakukan kegiatan kampanye tidak dalam bentuk iklan, yang tadi sudah dijelaskan yang berbayar, dimungkinkan sejak tanggal 26, misal, melakukan kegiatan live streaming dan segala macam, mem-posting berita-berita aktivitas kampanye. Namun, untuk kegiatan berbayar hanya bisa dilakukan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang,” ujar Viryan.
Terakhir, jumlah penayangan iklan kampanye di medsos untuk setiap pasangan calon paling banyak lima konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye (14 hari sebelum dimulainya masa tenang).
“Kami melihat ada tantangan sosialisasi dan edukasi kepada pasangan calon dan tim kampanye bahwa beriklan lewat media sosial itu bisa meningkatkan elektabilitas mereka,” kata dia.[]
Redaktur: Andi Nugroho