Kecanduan Judi Bola Online, Pegawai BRI Pakai Duit Nasabah Rp 2,1 Miliar

Ilustrasi: Freepik.com

Cyberthreat.id - Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial RS, 32 tahun, harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kecanduan judi bola online. Tak tanggung-tanggung, pegawai BRI cabang Dolopo, Madiun, itu nekat menggunakan Rp2,1 miliar duit nasabah.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Agung Mardiwibowo mengatakan, kepada penyidik RS mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk bermain judi bola online. Saat ini, dia telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (22 September 2020).

Selain untuk judi bola online, kata Agung, uang Rp2,1 miliar itu juga dipakai untuk kebutuhan hidupnya.  

Sayangnya, Agung tak menjabarkan bagaimana modus yang digunakan RS sehingga bisa menarik dari sebanyak itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kasus Serupa di Makassar
Ini bukan kasus pertama seorang pegawai BRI menggunakan uang nasabah untuk judi bola online. Tahun lalu, pada Juli 2019, kasus serupa menjerat Basiruddin Nurdin, 43 tahun, yang saat itu adalah Kepala Cabang BRI UNit Malakaji, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, kepada wartawan mengatakan yang bersangkutan menghabiskan Rp784 juta untuk bermain judi bola online sejak April 2018.

"Berdasarkan keterangan pelaku, selisih uang diambil secara bertahap dan digunakan untuk judi bola online," kata Tambunan seperti dilansir dari Media Indonesia.

Dalam kasus Basiruddin, pelaku menyuruh teller mentransfer uang ke rekening anaknya menggunakan kas teller, tanpa menyerahkan uang tunai ke teller.
 
Pelaku juga mengambil uang tunai yang tersimpan di brankas saat karyawan pulang. Dia juga mengambil uang setoran teller yang harusnya dimasukkan ke dalam brankas.

Basiruddin ditangkap Polres Gowa di rumahnya di Kabupaten Gowa pada 18 Juli 2019.[]