Daripada Menyesal, Begini Cara Cek IMEI di Situs Kemenperin Saat Beli Ponsel Baru


Cyberthreat.id - Mulai 15 September 2020 kemarin, pemerintah resmi memberlakukan aturan pengendalian perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet. Aturan ini membuat pemerintah yang bekerja sama dengan operator seluler, bisa memblokir ponsel ilegal jika nomor IMEI ponselnya tidak terdaftar di database CEIR, sistem yang menghimpun semua nomor IMEI perangkat.

Prosedur yang ada, setiap ponsel baru yang masuk ke Indonesia secara sah, nomor IMEI-nya tercatat dalam database Kementerian Perindustrian. Dengan aturan baru ini, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di sistem, maka akan otomatis dianggap sebagai ponsel ilegal.

Itu sebabnya, bagi Anda yang membeli ponsel baru, tentu harus terlebih dahulu memastikan bahwa nomor IMEI-nya telah terdaftar.

Beberapa poin penting dari aturan baru ini adalah:
1. Ponsel ilegal/black market, komputer genggam dan komputer tablet ilegal diblokir via Sistem Kontrol Nomor Identitas Asli Ponsel/IMEI

2. Perangkat yang tidak terdaftar, tidak mendapat layanan jaringan seluler/sinyal.

3. Ponsel BM yang terlanjur dibeli sebelum 15 September, tetap bisa digunakan alias tidak diblokir. Yang diblokir hanya yang dibeli sesudahnya.

Cara Cek Nomor IMEI di Situs Kemenperin
Untuk memastikan apakah nomor IMEI perangkat baru yang ingin Anda beli sudah terdaftar di Kemenperin, saat membeli barangnya, sebaiknya cek dulu di tautan https://imei.kemenperin.go.id.

Untuk mengetahui nomor IMEI perangkat yang dibeli, ada beberapa cara:
1. Nomor IMEI biasanya terdapat di bagian belakang bodi perangkat atau kotak pembungkusnya.

2. Bisa juga dengan mengetikkan *#06#, lalu nomor IMEI muncul di layar perangkat.

3. Pilih menu Pengaturan > tentang Ponsel > Status > Informasi IMEI

Setelah nomor IMEI-nya diketahui, Anda tinggal masukkan nomor situs Kemenperin dengan membuka tautan yang telah disebutkan di atas.

Jika nomor IMEI-nya tidak terdaftar, akan muncul pesan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin."

Jika itu yang terjadi, pastikan Anda tidak membeli ponsel itu, daripada menyesal karena rugi alias amsyong sebab ponselnya tidak bisa digunakan.[]