Dengan Suara Bulat, DPR AS Sahkan UU Keamanan Siber IoT

Ilustrasi

Cyberthreat.id - DPR Amerika Serikat (AS) pada Senin (14 September 2020) mengesahkan undang-undang untuk meningkatkan keamanan perangkat federal yang terhubung ke internet. RUU tersebut mendapatkan dukungan penuh secara bipartisan.

Undang-Undang Peningkatan Keamanan Siber Internet of Things (IoT Cybersecurity Improvement Act) akan mewajibkan semua perangkat yang tersambung ke internet yang dibeli oleh pemerintah federal - termasuk komputer, perangkat seluler, dan produk lain dengan kemampuan untuk terhubung ke internet - harus mematuhi  rekomendasi keamanan minimum yang diterbitkan National Institute of Standards and Technology (NIST).

UU tersebut juga akan mewajibkan kelompok sektor swasta yang menyediakan perangkat kepada pemerintah federal untuk segera memberi tahu jika perangkat yang terhubung ke internet memiliki kerentanan yang dapat mengakibatkan pemerintah "sangat terbuka" untuk diserang.

RUU itu disetujui oleh House Oversight and Reform Committee tahun lalu. Ketua Komite ini, Carolyn Maloney, mengatakan bahwa RUU itu akan membantu mengatasi "perang diam" (silent war) yang dihadapi pemerintah AS setiap hari dari serangan hacker.

"Saat ini tidak ada standar nasional untuk memastikan keamanan perangkat yang terhubung ini," kata Maloney dilansir The Hill, Senin (14 September 2020).

"Melindungi negara kita dari ancaman cyber adalah proses interaktif berkelanjutan yang memerlukan standar dasar yang mapan, dan kewaspadaan terus-menerus."

Dua pengusung RUU tersebut yakni Robin Kelly dan Will Hurd mengatakan RUU ini sangat kuat sehingga cepat ditandatangani menjadi UU.

Hurd mengatakan RUU itu akan membantu pemerintah AS "memanfaatkan teknologi sebelum teknologi memanfaatkan kami".

"IoT menunjukkan betapa inovatifnya manusia, tetapi seperti kebanyakan inovasi, IoT berpotensi disalahgunakan oleh penjahat," kata Hurd.

UU tersebut juga telah diperkenalkan di Senat yang disponsori oleh Senator Mark Warner Dan Cory Gardner. Regulasi ini disetujui oleh Komite Urusan Keamanan dan Pemerintahan Senat tahun lalu, dan menunggu pemungutan suara di Senat.

"Pengesahan undang-undang ini oleh DPR adalah pencapaian besar dalam memerangi ancaman yang ditimbulkan oleh perangkat IoT yang mengancam keamanan individu dan nasional kita," kata Warner.

"Jujur saja, produsen teknologi saat ini tidak memiliki insentif pasar yang sesuai untuk mengamankan perangkat yang mereka buat dan jual - itulah kenapa UU ini sangat penting."

"Saya berharap untuk terus bekerja agar RUU bipartisan, bikameral ini mencapai garis finis di Senat," ujarnya. []