Diminta Setop Transfer Data UE ke AS, Facebook Lawan Irlandia via Jalur Hukum

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Facebook Inc mengambil langkah hukum pada Jumat (11 September 2020) terhadap keputusan Komisi Perlindungan Data Irlandia.

Raksasa media sosial AS mendesak Komisi Perlindungan Data Irlandia, "agar mengadopsi pendekatan pragmatis dan proporsional sampai solusi jangka panjang yang berkelanjutan dapat dicapai," kata perwakilan perusahaan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, diakses Minggu (13 September 2020).

Facebook juga mengatakan, bahwa mekanisme enkripsi yang digunakan untuk transfer data transatlantik dalam praktiknya tidak dapat digunakan untuk transfer data UE ke AS, kata Facebook, Rabu lalu.

Facebook mengatakan bahwa mereka yakin mekanisme transfer, Klausul Kontrak Standar (SCC), telah dianggap valid oleh Pengadilan Uni Eropa pada Juli.

Regulator Irlandia menolak berkomentar.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Data Irlandia  mendesak agar platform media sosial itu menghentikan mentransfer data dari Uni Eropa ke Amerika Serikat. (Baca: Irlandia Minta Facebook Setop Transfer Data Pengguna Uni Eropa ke AS)

Langkah itu menyusyl Pengadilan Uni Eropa yang memutuskan bahwa aturan Perlindungan Privasi (Privacy Shield) UE-AS yang mengizinkan perusahaan untuk mengirim data warga negara UE ke AS dibatalkan.

Keputusan pengadilan UE muncul setelah aktivis privasi Austria Maximilian Schrems menentang Privacy Shield pada 2019, mengatakan bahwa data Facebook-nya ditransfer ke AS, di mana program pengawasan pemerintah dapat mengakses data tersebut.[]