Soal Gugatan UU Penyiaran yang Ancam Siaran Langsung Medsos, Ini Jawaban RCTI
Cyberthreat.id – Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menanggapi pemberitaan media massa tentang ggugatan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Penyiaran.
Dalam pemberitaan yang menjadi viral di media sosial disebutkan bahwa jika permohonan gugatan tersebut disetujui, masyarakat tidak bisa siaran langsung melalui media sosial.
"Itu tidak benar,” ujar Taufik dalam pernyataan persnya yang dikirim ke redaksi Cyberthreat.id, Jumat (28 Agustus 2020).
Menurut dia, uji materi UU Penyiaran di MK ditujukan guna “mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.”
“Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur dia.
Jika dicermati, kata Taufik, tidak terbersit, tersirat, atau tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris.
Gugatan itu telah didaftarkan RCTI dan iNews pada Mei lalu. Dalam gugatannya, RCTI meminta setiap siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran. Bila tidak, RCTI khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) pada Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ahmad M. Ramli, mengatakan jika permohonan itu dikabulkan, ada kemunggkinan menutuip fitur siaran langsung di media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan lainnya.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," kata Ahmad M Ramli saat mengikuti sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26 Agustus 2020) seperti dikutip dari Antara.
Baca: