Ada Bidan Bugil, Kominfo Blokir Aplikasi Boom Live
Cyberthreat.id - Setelah heboh kasus bidan tanpa busana di aplikasi siaran langsung (live streaming) Boom Live, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengambil langkah memblokir aplikasi itu sejak Kamis lalu (27 Agustus 2020).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan keputusan itu diambil setelah menemukan bahwa platform itu tidak memiliki fitur seleksi konten.
“Tidak ada pengamanan atau filtering untuk konten streaming. Seharusnya ada alat filter untuk hal-hal terkait pornografi," kata Semuel seperti dilansir dari Katadata.co.id.
Semuel menambahkan, jika ingin aplikasinya bisa kembali diakses di Indonesia, Kominfo meminta perusahaan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Layanan Boom Live bersifat gratis. Namun, pengguna akan mendapatkan layanan lebih apabila berlangganan VIP seharga US$ 19,99 atau Rp 293.463 per bulan.
Sebelumnya, pada Desember 2016 lalu, Kominfo pernah memblokir aplikasi sejenis bernama Bigo Live. Aplikasi yang cukup populer di kalangan remaja Indonesia ini, menurut Kominfo saat itu, bertaburan "konten tidak pantas." Namun, belakangan blokir kembali dibuka setelah perusahaan berjanji menyaring konten.
Aplikasi Boom Live sebenarnya juga melarang konten pornografi atau vulgar. Namun, netizen kemudian dihebohkan dengan kasus bidan asal Kabupaten Lahat melakukan siaran langsung tanpa busana. Wanita itu kemudian dipanggil kepolisian setempat.
Semuel menilai, kebijakan yang diterapkan Boom Live kurang efektif untuk mencegah pengguna mengunggah konten yang melanggar peraturan. []