Kominfo, KPU, dan Bawaslu Deklarasi Internet Lawan Hoaks di Pilkada

Penandatanganan MoA sekaligus Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks di Pilkada 2020 | Foto: Humas Bawaslu RI

Cyberthreat.id - KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Kominfo menandatangani Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020. Ketiganya sepakat berbagi tugas dalam melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga pimpinan lembaga negara ini juga meresmikan gerakan Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks Dalam Pilkada 2020. Deklarasi didukung Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan sejumlah platform media sosial seperti BIGO Live Indonesia, Google Indonesia, Facebook Indonesia, LINE Indonesia, Telegram Indonesia, Tiktok Indonesia, dan Twitter Indonesia.

Deklarasi berisi tiga poin yang pada intinya berupaya kesepakatan bersama melawan hoaks dan ujaran kebencian atau SARA dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat.

Menteri Kominfo, Jhonny G Plate, menyebut pelaksanaan Pilkada 2020 harus melibatkan ruang digital yang sehat. Akselerasi digital yang dibarengi pandemi Covid-19 menjadikan informasi dan telekomunikasi berperan vital dalam mendukung sirkulasi demokrasi Indonesia.

Kominfo, kata Johnny, menjabarkan langkah pencegahan di Pilkada yang sangat krusial mengingat penyebaran hoaks dan disinformasi cenderung meningkat menjelang masa kampanye. Pola tersebut terlihat pada rangkaian Pemilu 2019. Dari 922 isu hoaks ketika itu, sebanyak 557 kasus ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan masa puncak Pemilu 2019 lalu.

"Kominfo melakukan tiga langkah strategis pencegahan penyebaran konten secara komprehensif dari tingkat hulu hingga hilir," kata Johnny di acara MoA, Jumat (28 Agustus 2020).

"Di tingkat hulu (upstream), kami melakukan kampanye, edukasi, dan sosialisasi terkait literasi digital secara masif melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Jika literasi digital tinggi, masyarakat tidak akan mudah termakan hoaks," tegasnya.

Pada tingkat middle-stream, Kominfo memiliki kewenangan untuk menutup situs, platform, ataupun akun yang memuat konten negatif. Kominfo dibantu oleh mesin pengais informasi (AIS) yang mengidentifikasi konten negatif untuk penanganan dan pengendalian yang lebih lanjut.

“Melalui proses identifikasi tersebut, kami dapat membuat laporan serta menyusun klarifikasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Kami juga telah berkoordinasi dengan semua platform media sosial di Indonesia dalam komitmen menangani konten negatif di internet."

Terakhir, di tingkat hillir (down-stream), Kominfo mendukung upaya Bareskrim Polri dalam menindak dan menegakkan hukum terhadap pembuat maupun penyebar hoaks serta konten negatif.

"Dalam Pilkada Serentak 2020, kolaborasi antara Kominfo, Polri bersama Bawaslu dan KPU menjadi semakin penting untuk mencegah dan memberantas penyebaran hoaks juga disinformasi," jelasnya.

Pengawasan Konten

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyatakan sebagai lembaga pengawas pihaknya akan melaksanakan empat tugas. Pertama, menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang memuat informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada.

Ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.

"Pada pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini," kata Abhan.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan MoA amat strategis mengingat pandemi Covid-19 membuat banyaknya kegiatan dilakukan secara daring (dalam jaringan). KPU mengatur masa kampanye Pilkada 2020 yang dimulai 26 September hingga 5 Desember.

"Kita harus pikirkan bersama dampak perkembangan dunia digital yang memang memudahkan juga kadang-kadang menyulitkan karena masa kampanye di internet tak kenal waktu (jam kerja). Hal ini menuntut kita kerja lebih keras lagi," ujarnya. []