Teknis Pengendalian Nomor IMEI Ponsel Molor

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Teknis pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel dijadwalkan mulai efektif sejak 24 Agustus 2020, tapi hingga kini pelaksanaannya sama sekali belum jelas. (Baca: Teknis Kendali Nomor IMEI Ponsel Mulai 24 Agustus 2020)

Staf Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kementerian Perindustrian, NN, mengatakan saat ini Central Equipment Identity Register (CEIR) cloud--alat yang dipakai untuk pengendalian IMEI berbasis cloud computing--masih dalam proses.

“Sebagai informasi, posisi sekarang adalah persiapan proses pengolahan data IMEI Tanda Pendaftaran Produk (TPP) di CEIR cloud oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI),” kata dia kepada Cyberthreat.id, Selasa, 25 Agustus 2020.

NN mengatakan, tidak mengetahui kapan pastinya proses pengolahan data di CEIR cloud selesai. Yang jelas, perangkat keras CEIR sudah ada di Jakarta dan sedang diinstal oleh ATSI bersama Mavenir, perusahaan pihak ketiga.

Jika perangkat kerasnya sudah siap, menurut NN, CEIR akan beroperasi penuh dan dikelola oleh Kemenperin. “CEIR cloud nanti tidak dipakai lagi jika hardware CEIR sudah beroperasi,” ujar dia.

Terkait operasional CEIR cloud, ia mengatakan, akan berjalan dalam beberapa hari lagi dan dikelola oleh Kemenperin bersama Kominfo.

Mengapa pengendalian IMEI tidak sesuai jadwal, kata dia, karena ada beberapa hal teknis yang belum siap, termasuk data IMEI TPP yang baru diunggah ke CEIR cloud dan perlu waktu untuk diproses.

Cyberthreat.id sudah menghubungi Kementerian Kominfo, tetapi belum mendapatkan jawaban.

Sementara, Direktur Eksekutif ATSI, Sutrisman, ketika dihubungi tak banyak memberikan komentar dengan alasan masih berdiskusi dengan kementerian terkait.

"Saat ini masih dalam pembahasan bersama oleh semua pihak terkait," ujar dia, Rabu (26 Agustus)

Sebelumnya, pada Juni lalu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Nur Akbar Said mengatakan, penggunaan CEIR cloud telah dimulai sejak 12 Mei lalu. Yaitu dimulai dengan operator seluler mengunggah data IMEI ke mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dimiliki.

Selanjutnya, antara 5-15 Juni, operator seluler harus memasukkan data EIR ke CEIR. Dalam waktu yang sama, pemerintah (Kemenperin) juga harus menginput data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) ponsel dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) ke CEIR.

Tahap berikutnya, antara 15-24 Juni, seharusnya dilakukan penyerahan perangkat CEIR ke Kemenperin dan pengujian koneksi antaroperator seluler.

Keterangan: jadwal teknis pengendalian IMEI


CEIR merupakan alat yang berisi basis data nomor IMEI yang mampu menampung satu miliar triplet (pasangan IMEI-MSISDN-IMSI).

Pada Mei lalu, Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, mengatakan, pemasangan perangkat keras CEIR diharapkan selesai pada Agustus 2020. Menurut Merza perbedaan antara cloud dan perangkat fisik sebatas pada sistem.

“Secara sistem sama aja. Gampangnya kalau cloud itu, kita hardware-nya masih sewa, indekost. Kalau hardware sudah siap, kita tinggal di rumah sendiri. Namanya indekost kan sementara, sambil nunggu rumah sendiri selesai dibangun,” ujar Merza.

Ia mengatkan, perangkat keras tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian. “Hibah akan dilaksanakan setelah lengkap nanti. Bukan dipegang Telkomsel, tapi persiapan CEIR itu memang dilaksanakan oleh semua operator,” ujar dia.

Selama ini Telkomsel sebagai pemegang pengadaan CEIR telah menyiapkan CEIR berbasis cloud computing.

Redaktur: Andi Nugroho