Sebut Ada 4 Media Diretas, LBH Pers dan AMSI Minta Negara Bersikap

Sekjen AMSI Wahyu Dhyatmika

Cyberthreat.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyebut selain Tempo.co dan Tirto.id masih ada dua media lain yang menjadi korban peretasan.

Hal itu disampaikan Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dan Sekretaris Jenderal AMSI Wahyu Dyatmika dalam konferensi pers online organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis Melawan Peretasan, Senin (24 Agustus 2020).

Menurut Ade Wahyudin, selain Tempo.co dan Tirto.id, pihaknya juga telah menerima laporan setidaknya dua media lain ikut menjadi korban peretasan. Sayangnya, Ade tak menyebut nama dua media itu.

Namun, laporan Tempo.co menyebut salah satu artikel di kompas.com berjudul "Akun Twitter Ahli Epidemiologi UI Pandu Riono Diretas" sempat dihapus kontennya pada Minggu (23 Agustus 2020). Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho mengatakan masih menyelidiki penyebabnya.

Pernyataan Ade dikuatkan oleh Sekjen AMSI Wahyu Dhyatmika. Menurut pria yang akrab disapa Komang ini, hingga hari ini sudah ada 4 media yang membuat laporan ke AMSI.

"Ada dua lagi media yang menjadi korban dan masih menunggu hasil resmi dari media tersebut," kata Komang.

Ade dan Komang mengamini peretasan terhadap empat situs media itu menargetkan pemberitaan serupa, yakni yang menyorot obat Covid-19 yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga bekerja sama dengan  BIN, dan TNI-AD.

Mendorong Negara Bersikap
LBH Pers dan AMSI sepakat mendorong negara untuk bersikap terkait peretasan yang dialami sejumlah media dalam waktu hampir bersamaan itu.

"Jika pemerintah tidak mendorong pengusutan atas insiden ini, maka pemerintah rawan dituduh menjadi bagian dari peretasan ini," kata Komang.

"Seharusnya pemerintah bersikap terhadap masifnya peretasan ini. Kami tidak menuduh ini dilakukan oleh mereka yang disebut dalam berita itu, tetapi setidaknya negara harus melindungi, apalagi ini menyangkut kebebasan pers, menyangkut media yang dijamin dalam undang-undang pers. Sejauh ini kita belum melihat adanya respon negara terkait peretasan ini," tambah Ade.

Tentang adanya pendapat yang menyebut serangan itu terjadi karena situs web milik media itu tidak menggunakan standar pengamanan, Komang mengatakan hal itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk membobol situs.

"Jika kami lupa mengunci pintu rumah kami, tidak berarti orang lain boleh masuk dan menjarah isinya," kata Komang memberi tamsilan.

Selain LBH Pers dan AMSI, Komite Keselamatan Jurnalis Melawan Peretasan juga beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Safenet, dan Amnesty Internasional Indonesia.[]

Berita terkait: