Data Pribadi di Putusan Perkara Peceraian Diumbar MA, KIP Soroti Problem SDM

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana | Foto: Arsip pribadi

Cyberthreat.id – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menilai putusan pengadilan seharusnya tetap mengaburkan data pribadi orang-orang yang berperkara.

Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana, mengatakan, data pribadi tidak boleh diumbar dalam sebuah informasi publik. Jika ingin tetap ditulis dalam sebuah putusan pengadilan, misalnya, bisa disamarkan atau dicoret.

Sebelummya, Cyberthreat.id menemukan situs web Mahkamah Agung memuat data pribadi orang yang berperkara dalam kasus perceraian secara detail, tanpa ada pengaburan sama sekali. MA pun mengakui hal itu sebagai sebuah kesalahan dan akan dievaluasi. (Baca: Soal Data Pribadi di Situs, Jubir Mahkamah Agung: Itu Salah, Kami Evaluasi)

Saat dimintai konfirmasi, Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan, putusan yang masih mengumbar data pribadi itu tidak sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. (baca PDF)

SK MA tersebut dibuat dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Sumber: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.


Untuk mengetahui lebih jauh tentang UU KIP yang menjadi acuan SK MA itu, pada Senin (24 Agustus 2020), Cyberthreat.id menemui Gede Narayana.

Menurut dia, UU KIP memang tidak mengatur secara detail soal pengelolaan data pribadi, hanya secara umum di Pasal 17 disebutkan bahwa identitas pribadi itu tidak boleh diungkapkan.

Yang dimaksud identitas pribadi pada UU KIP, kata Narayana, merujuk pada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti nama, nomor induk kependudukan, tempat tanggal lahir, dan lain-lain.

Untuk itu, menurut dia seharusnya memang badan publik, seperti MA dan lainnya dalam membuat aturan lembaga terkait data pribadi mengacu ke UU KIP sekaligus UU Adminduk.

“Terkait putusan MA, bukan berarti tanpa mengurangi rasa hormat putusan tersebut, mengacu ke keterbukaan informasi publik, [pencantuman data pribadi dalam putusan] itu memang kurang tepat,” ujar Narayana.

“Landasannya UU KIP dan UU Adminduk [...] harusnya [data pribadi orang berperkara] dikaburkan. Kan sesama UU derajatnya sama dan saling menguatkan. Kan gitu, terminologi UU,” ia menambahkan.

Lalu, apa letak kekeliruan dari putusan MA?

Menurut Narayana, dalam melihat kasus MA tersebut, letak persoalannya adalah pemahaman dari sumber daya manusia di MA terkait dengan informasi publik.

“Ini bukan badan publiknya, ini orangnya,” kata dia. Ia melihat kejadian pencantuman data pribadi tanpa disamarkan masih terlihat dalam putusan-putusan pengadilan di daerah. (Baca: Data Pribadi di Situs Mahkamah Agung: Sudah Dicambuk, Datanya Diumbar Vulgar Pula)

Apa yang harus dilakukan MA, menurut Narayana, KIP tak bisa intervensi langsung. Terkecuali, MA tidak mengakui adanya kesalahan dalam mengumbar data pribadi, barulah Komisi Informasi Pusat berkoordinasi dengan MA.

“Saya rasa dalam hal ini paling kita komunikasi dan koordinasi saja. Hanya sebatas itu. Tidak ada ranah kewenangan yang lain,” kata dia.

Narayana mengatakan lembaganya telah menyosialisasikan UU KIP ke tiap-tiap lembaga publik. Tak terkecuali, menyangkut perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 17. Namun, untuk penetapan informasi yang dikecualikan tiap-tiap badan memiliki aturan masing-masing.

Dalam pengawasan pun, kata dia, tidak mungkin pihaknya melihat detail setiap penerapan UU KIP di tiap-tiap badan publik. “Apalagi ini kan bentuk putusan [pengadilan], kan putusan MA banyak, masa kita pelototin semua,” tutur dia.

Namun, dalam hal perlindungan data pribadi, pihaknya sudah fokus sejak 3-4 tahun lalu, termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini dibahas oleh DPR, karena ada korelasi dalam UU KIP.

Ia pun mendorong agar RUU PDP cepat selesai agar ketentuan Pasal 17 KIP bisa dikuatkan dengan UU yang mengatur lebih detail terkait ruang lingkup data pribadi.[]

Redaktur: Andi Nugroho