Mahkamah Agung Lalai, Data Pribadi Warga Diumbar

Ilustrasi Mahkamah Agung

Cyberhtreat.id - Saat pemerintah dan DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, kebocoran justru datang dari Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Padahal, ada aturan yang melarangnya. Kelalaian yang berpotensi mengorbankan masa depan orang lain.