Layanan Daring Adminduk, Dirjen Dukcapil: Akta Kelahiran Selesai 24 Jam
Cyberthreat.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menerima banyak usulan dan keluhan dari masyarakat terkait layanan administrasi dan kependudukan via telekonferensi video.
Zudan menjawab berbagai keluhan masyarakat menyangkut dokumen kependudukannya, mulai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, akta kelahiran, hingga Kartu Keluarga yang belum jadi, hingga pungutan liar yang terjadi.
Berikut sejumlah layanan digital yang disinggung Zudan dalam acara bertajuk “Dukcapil Menyapa Masyarakat”, Senin (17 Agustus 2020)ini:
Pertama, layanan adminduk harus berbentuk digital. Zudan sepakat dengan usulan agar ke depan dokumen kependudukan (KTP,KK,KIA, dll) bisa berbentuk digital untuk memudahkan masyarakat dan menghindari pungutan liar.
“Saya setuju ke depan dokumen kependudukan dalam bentuk elektronik. Ini telah menjadi bagian dari roadmap dukcapil, ke depan kita akan elektronik ID, elektronik akta, elektronik KK dan seterusnya,” ujar Zudan menjawab usulan tersebut.
Kedua, akta kelahiran daring. Warga bernama Purnama Sari yang ikut dalam acara daring itu meminta agar layanan akta kelahiran daring diproses dengan cepat. Ia sempat mengeluhkan kondisi layanan ini tidak siap di dukcapil.
Menurut Zudan, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, akta kelahiran yang dibuat di Dinas Dukcapil harus diselesaikan dalam waktu 24 jam.
"Tolong dicatat, saya pastikan besok selesai untuk bapak/ibu Purnama Sari. Karena kalau buat akta kelahiran bila syaratnya mudah, harusnya bisa segera selesai. Tolong rekan-rekan memberikan atensi dan besok sudah bisa selesai,” kata Zudan.
Ketiga, layanan digital pembuatan KK. Zudan mengatakan, saat ini layanan pembuatan KK bisa diurus secara daring. “KK itu sudah bisa dikirim secara online. Jadi, tolong diminta alamat email dari ibu/bapak. Ini mudah sekali, insyaallah besok sudah selesai,” ujar Zudan menanggapi keluhan dari warga bernama Fika soal pengurusan KK.
Menurut Zudan, saat ini proses antrean pengurusan adminduk diperbaiki secara daring, termasuk mengurus perpindahan domisili pada KK.
“Itu tolong sistem antrian diperbaiki, bisa dilayani setiap waktu, tidak usah dibatasi 10 orang atau berapa. Karena online, layani saja semuanya, toh orangnya tidak usah datang,” ujar dia.
Zudan juga menyinggung pencetakan KK secara mandiri. Menurut dia, warga tak perlu datang ke kelurahan atau kecamatan untuk cetak KK secara mandiri, sebab bisa dilakukan dengan mudah hanya memberikan alamat email.
“Dokumen KK bisa dicetak di rumah, ini sudah berlangsung. Bapak kalau mau mengurus cukup menyerahkan alamat email saja, nanti dokumen/file PDF-nya akan dikirim ke email bapak, sangat simpel seperti itu,” kata dia.
Keempat, grup WhatsApp untuk menjembatani keluhan yang layanan adminduk. Zudan meminta agar jajaran Dinas Dukcapil membuat grup WhatsApp untuk menjembatani permasalahan di masyarakat.
“Kita harus sabar karena kita melayani penduduk satu per satu. Ada yang urus KTP, akta kelahiran, akta kematian. Saran saya [kepada] kepala dinas dibuat grup WhatsApp dengan camat, lurah dan kepala desa,” ujar Zudan.
Selain persoalan tersebut, Zudan juga menjawab berbagai keluhan lain, seperti KTP elektronik yang belum rampung karena rekaman ganda. Ada juga terkait cetak di luar domisili yang dikeluhkan tidak bisa dilakukan, padahal prinsipnya kepala Dinas Dukcapil wajib melayani rekam cetak di luar domisili, kata Zudan.
Menyangkut pungutan liar, Zudan mengatakan akan memberi sanksi bagi pegawai Dinas Dukcapil yang memang melakukan hal itu.
Agenda menyapa masyarakat untuk mendengarkan keluhan serta masalah yang terjadi terkait pengurusan dokumen kependudukan ini akan dilakukan dua pekan sekali, kata Zudan.[]
Redaktur: Andi Nugroho