Google Setop Beri Data ke Otoritas Hong Kong, Ini Alasannya
Cyberthreat.id – Google mengatakan tidak akan memberikan data lagi kepada pemerintah Hong Kong menyusul berlakunya undang-undang keamanan nasional yang baru oleh pemerintah China.
Lantaran sikap tersebut, menurut surat kabar ternama AS, Washington Post, Jumat (14 Agustus 2020), untuk mendapatkan data ke perusahaan teknologi AS , Hong Kong diarahkan melalui Mutual Legal Assistance Treaty kepada AS—proses yang rumit karena permintaan data melalui Departemen Kehakiman dan bisa memakan waktu berbulan-bulan.
“Seperti biasa, otoritas berwenang di luar AS mungkin mencari data yang dibutuhkan tersebut untuk penyelidikan kriminal melalui prosedur diplomatik. Kami akan dengan hati-hati meninjau semua permintaan data pengguna,” kata Google.
Sebelumnya, perusahaan teknologi seperti Facebook, Google, dan Twitter secara teratur mengkaji permintaan data dari pemerintah Hong Kong sebagai bagian dari investigasi penegak hukum.
Pada Juli, Facebook, Google, dan Twitter menangguhkan pemrosesan permintaan pemerintah untuk data pengguna di Hong Kong.
Perusahaan teknologi tersebut sebetulnya telah lama beroperasi dengan bebas di Hong Kong, di mana akses internet tidak terpengaruh oleh alat sensor “Great Firewall” yang diberlakukan di China daratan, tulis Reuters, Jumat.
Selama ini gara-gara kebijakan Great Firewall itu, China memblokir akses Google, Twitter, dan Facebook dan hanya diakses melalui jaringan pribadi virtual (VPN).
UU keamanan nasional yang baru telah menimbulkan efek yang meluas di Hong Kong. Setelah diberlakukan UU, sebagian pengguna Hong Kong mulai menghapus akun media sosial mereka dan beberapa aktivis meninggalkan Hong Kong.
Pekan ini, atas nama UU tersebut sejumlah penangkapan dilakukan aparat hukum, seperti taipan media Jimmy Lai dan anaknya, aktivis muda Agnes Chow, dan enam orang lainnya, serta penggerebekan polisi di kantor Apple Daily, sebuah surat kabar pro-demokrasi milik Next Digital, perusahaan yang didirikan Jimmy Lai.[]