BPKN Minta Semua Jenis Data Disimpan di Indonesia

Ilustrasi | Foto: Freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, menuturkan, semua penyimpanan data baik yang berklasifikasi tinggi maupun tidak harus disimpan di Indonesia, terlebih data personal dan data transaksi.

“Menurut BKPN semua data itu penting, khususnya data personal dan juga data pribadi, pemerintah harus memberi perlindungan terkait dengan data tersebut,” ujar Ardiansyah saat ditemui Cyberthreat.id di Jakarta, Selasa (18 juni 2019).

BKPN sudah mengusulkan kepada pemerintah terkait pengklasifikasian data, khususnya data pribadi. Menurut Ardiansyah, semua data yang dinilai penting berkaitan dengan data milik personal. Semua data itu tidak boleh keluar dari Indonesia, kecuali atas pertimbangan untuk kepentingan nasional.

Ia menyampaikan hal itu karena ada wacana pemerintah yang membedakan tentang penyimpanan data. “Data yang dianggap strategis dan tinggi akan disimpan di Indonesia, sedangkan data yang dianggap kurang strategis akan disimpan di luar negeri menggunakan teknologi cloud,”  ujar dia.

Menyangkut data elektronik, menurut dia, harus ada kesepakatan pemahaman agar tidak menimbulkan masalah ke depan. Contohnya, mana yang disebut data klasifikasi strategis, data tinggi, dan data rendah.

Selain itu, Ardiansyah mengungkapkan data yang disimpan oleh pengelola data tidak boleh dibuka secara sembarangan. Hal tersebut sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012.

“Data tidak boleh sembarangan dibuka, data hanya bisa dibuka untuk layanan publik dan berkaitan dengan kepentingan nasional. Dan, semua negara juga melakukan itu,” kata dia.

Redaktur: Andi Nugroho