Situs Web MA Umbar Data Pribadi Perkara Perceraian, Pakar: Dasar Hukumnya Apa?
Cyberthreat.id – Situs web Mahkamah Agung memuat secara gamblang data pribadi orang-orang terlibat dalam perkara perceraian. Hal ini dapat diakses publik di bagian "Direktori Putusan."
Penelusuran secara acak yang dilakukan Cyberthreat.id, sebuah putusan mencantumkan data pribadi lengkap, seperti nama, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap anak, dan riwayatt perkawinan hingga kronologis lengkap perceraian. Publik juga dapat mengunduh putusan pengadilan yang disediakan dalam verzi Zip dan dokumen PDF.
Bagaimana memandang data-data itu dalam konteks perlindungan data pribadi—terlebih saat ini pemerintah juga belum memiliki undang-undang perlindungan pribadi?
Sekretaris Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Satriyo Wibowo, mempertanyakan dasar hukum Mahkamah Agung mencantumkan detail data pribadi orang-orang yang berperkara.
“Apa ada dasar aturan membuka data tersebut,” ujar Bowo, panggilan akrabnya, kepada Cyberthreat.id, Kamis (13 Agustus 2020).
Berita Terkait:
Apakah MA termasuk membocorkan data pribadi seseorang? Bowo menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 yang mengatur perlindungan data pribadi saja tidak jelas seperti apa sanksi bagi lembaga pemerintah yang melanggar.
“PP 71 Tahun 2019 kan sanksinya kurang jelas jika ternyata pemerintah yang melanggar,” ujar Bowo juga anggota tim Perumus Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber.
Oleh karenanya, kata dia, kalau ternyata memang ada landasan hukumnya untuk membuka data pribadi seperti itu, seharusnya aturan tersebut diubah.
“Aturannya harus diubah,” kata dia. Hal ini, menurut Bowo, menunjukkan bahwa staf-staf pemerintah, seperti MA tersebut belum memahami konsep perlindungan data pribadi.
Contoh pencantuman data pribadi dalam sebuah putusan bisa dilihat dalam putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh nomor 236/Pdt.G/2020/MS.Bna. Di sini terlihat jelas MA tidak melindungi data pribadi para pihak terkait.
Hal serupa juga terjadi dalam putusan Mahkamah Syariah Bireuen Nomor 0344/Pdt.G/2018/MS.Bir.
Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 32/Pdt.G/2019/MS.Aceh data pribadi para pihak juga dibiarkan dapat diakses tanpa dilindungi.
Sementara pada putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 1404/Pdt.G/2016/PA.Smn yang juga diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung, data pribadi para pihak yang terlibat dilindungi dengan kode "xxx".
Tidak diketahui pasti mengapa sebagian data pribadi itu dilindungi dan sebagian lainnya tidak. Cyberthreat.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Agung terkait hal ini.
Data pribadi yang terpublikasi secara lengkap seperti itu rawan disalahgunakan. Bahkan, peretas biasanya memakai informasi pribadi seperti itu untuk melakukan penipuan (phishing email) dan kejahatan potensial dunia maya lainnya.[]
Redaktur: Andi Nugroho