Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye Dibentuk: Lawan Hoaks di Pilkada 2020!

Ketua KPI Agung Suprio; Ketua Bawaslu Abhan; Ketua KPU Arief Budiman; dan Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya menandatangani Kepber Gugus Tugas pengawasan kampanye media massa di Pilkada 2020 | Foto: Humas Bawaslu RI

Cyberthreat.id - Empat lembaga menandatangani Keputusan Bersama (Kepber) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak, dan Siber.

Lembaga tersebut adalah KPU RI, Bawaslu RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Dalam siaran pers bersama yang diterbitkan Rabu (12 Agustus 2020), menyatakan bahwa Kepber diperlukan untuk "memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye".

"Kami sepakat untuk membentuk Gugus Tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Kerja sama dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Terlebih, kata Abhan, adanya kenormalan baru akibat pandemi Covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik secara digital melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.

"Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan," ujar Abhan.

Gugus Tugas akan dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota. Di tingkat pusat, Gugus Tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu RI, KPU RI, KPI dan Dewan Pers. Adapun di tingkat provinsi, Gugus Tugas dibentuk oleh Bawaslu dan KPU provinsi serta KPID setempat dengan tetap melibatkan Dewan Pers.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, Gugus Tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu dan KPU kabupaten/kota setempat dan turut melibatkan Dewan Pers dan KPID setempat.

Kepber akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) yang akan menjadi pedoman kerja Gugus Tugas di setiap tingkatan. Kepber ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPI Agung Suprio, dan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Sebagai informasi, tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung 26 September hingga 5 Desember 2020. Sedangkan kampanye melalui media massa baru dapat dilakukan selama 14 hari sejak 22 November hingga 5 Desember 2020.

Langkah Strategis

Anggota Dewan Pers, Agung Dharmajaya, mengapresiasi Kepber Gugus Tugas yang salah satu fungsinya melawan hoaks dan disinformasi. Saat ini masyarakat disuguhkan oleh berbagai berita hoaks yang diiringi berbagai kepentingan. Gugus Tugas, kata dia, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawal.

"Orang membuat berita sesuatu hal yang wajar dan normal, hanya persoalannya terikat kode etik jurnalistik. Jadi tidak bisa membuat berita dengan dalil rasanya, sepertinya, kira-kira, dan kemudian beropini meramal yang akan menang si A atau B, ini tidak dibenarkan," ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman menilai penandatanganan Kepber Gugus Tugas sebagai langkah strategis dan penting. Pilkada 2020, kata dia, akan memunculkan penggunaan media sosial yang begitu masif diikuti pemberitaan elektronik/digital makin banyak akibat dikuranginya perjumpaan fisik (physical distancing).

"Saya menganggap Kepber sebagai langkah yang baik dan strategis. Selain adanya pengurangan perjumpaan fisik, mungkin medsos bisa digunakan dengan cara yang kurang pas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Empat lembaga ini harus hadir untuk mengedukasi atau memproses jika ada pelanggaran," kata Arief.

Ketua KPI, Agung Suprio, mengatakan Indonesia bisa berkaca kepada Pemilu di Korea Selatan yang berhasil mengelola media. Tak hanya itu, media juga dianggap sebagai faktor kunci dalam edukasi dan literasi masyarakat. Korsel sukses menjalankan pemilu di tengah pandemi Covid-19 lewat peran media. Misalnya hadir ke bilik suara dengan mentaati protokol kesehatan.

"Gugus tugas mengedukasi masyarakat lewat media (sosial maupun cyber), misalnya, terkait menunaikan hak pilihnya dengan tetap mentaati aturan protokol kesehatan. Kita semua punya peran dan tugas untuk sama-sama mengedukasi masyarakat untuk datang ke TPS tetapi mengutamakan protokol kesehatan," kata Agung.[]