Empat Strategi Transformasi Digital di Lembaga Pemerintah
Cyberthreat.id – Transformasi digital yang beberapa waktu lalu ditekankan oleh Presiden Joko Widodo merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024 baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah di sektor pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Rini Widyantini, dalam sedaring bertajuk “Transformasi Digital bukan Pilihan, tapi Keharusan” yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, Rabu (12 Agustus 2020).
Menurut Rini, reformasi birokrasi nasional tersebut berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 25/2020 untuk menuju birokrasi kelas dunia (world class) dengan pelayanan publik yang berkualitas dan pelayanan efektif dan efisien.
Oleh karenanya, kata dia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan salah satu program yang didorong untuk melakukan transformasi digital. Bahkan, menurut dia, hal ini diatur atau diarahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95/2018.
Ada empat strategi transformasi digital terkait SPBE, menurut Rini.
Pertama, penguatan tata kelola SPBE. Di sini dilakukan penguatan kebijakan meso (sektoral) terhadap SPBE, menyusun arsitektur, dan peta rencana SPBE untuk K/L dan pemda, transformasi bisnis pemerintahan, dan mengeluarkan beberapa pedoman.
Rini mengatakan, beberapa pedoman akan diterbitkan paling lambat Desember 2020, seperti pedoman manajemen data, manajemen layanan dan audit TIK, dan lain-lain. Saat ini yang telah diterbitkan ialah manajemen risiko SPBE.
“Mengapa perlu dikeluarkan terlebih dahulu? Karena hampir semua K/L dan pemda sudah melakukan transformasi digital, bahkan pemda, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur sudah sangat advance melakukan transformasi digital,” ujar Rini.
Kedua, peningkatan layanan SPBE. Kualitas layanan yang berorientasi pada kebutuhan pengguna ditingkatkan. Untuk itu, kata Rini, pihaknya ingin mengintergrasi layanan SPBE di dalam dan antarinstansi pusat dan pemda.
“Kami berharap ada satu integrasi layanan SPBE yang lebih terpadu. Karena saat ini SPBE masih bersifat masing-masing ... mudah-mudahan nanti ada interoperabilitas antaraplikasi yang sudah dibangun baik pusat maupun di pemda,” ujar dia.
Ketiga, penyiapan teknologi digital. Menurut Rini, pembangunan infrastruktur SPBE tidak lagi membangun aplikasi bersifat umum. Untuk itu, pihaknya akan mendorong aplikasi bersifat umum, tetapi untuk K/L yang memiliki telah aplikasi sendiri bisa diintegrasikan secara terpadu.
“Yang sudah mulai bisa lakukan saat ini aplikasi umum berkaitan pengaduan masyarakat yaitu sekarang kenal dengan Lapor.go.id,” kata dia.
Infrastruktur teknologi, kata dia, akan dipersiapkan oleh Kementerian Kominfo, di mana membangun jaringan intra pemerintah sekaligus pusat data nasional yang harus selesai 2022.
Selain itu, perlu juga pemanfaatan jaringan pita lebar untuk aksesibilitas, pemanfaatan layanan aplikasi yang berbasis cloud, kemudian pengembangan layanan berbasis 4.0 melalui cloud computing, artificial intelligence, big data, dan Internet of Things.
Keempat, peningkatan sumber daya manusia SPBE. SDM, menurut Rini, penting untuk dibangun kompetensinya karena mereka penggerak, pelaksana, dan khususnya penerima manfaat daripada transformasi digital.
“Ini tentu saja peningkatan budaya kerja berbasis SPBE bagi pegawai ASN, peningkatan jabatan fungsional yang memang terkait dengan SPBE dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kompetensi SDM SPBE,” ujar Rini.[]
Redaktur: Andi Nugroho