Anji Penuhi Panggilan Polisi Soal Video Wawancara Hadi Pranoto

Musisi Aji (kanan) dan Hadi Pranoto

Cyberthreat.id - Musisi Edian Aji Prihartanto alias Anji memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (10 Agustus 2020). Ia diperiksa menyusul dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) obat Covid-19 yang dilaporkan oleh Cyber Indonesia pimpinan Muannas Alaidid.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Cyberthreat.id, membenarkan ihwal kedatangan Anji.

“Iya [sedang diminta keterangan],” kata Yusri.

Kasus ini bermula dari sebuah video wawancara antara Anji dengan Hadi Pranoto yang diunggah Anji di kanal Youtube miliknya dengan judul,"BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN!! (Part 1).

Kontroversi merebak lantaran Hadi mengklaim telah menemukan obat untuk menangkal Covid-19. Setelah ramai dibincangkan netizen, video itu dihapus oleh Youtube setelah ditonton oleh ratusan ribu orang.

Yusri mengatakan Anji datang pagi tadi. Diperkirakan, pemeriksaan berlangsung hingga sore nanti.

Sementara Hadi Pranoto, dijadwalkan untuk diperiksa setelah Anji.

“Kita jadwalkan Hadi Pranoto setelah itu [melihat hasil pemeriksaan terhadap Anji].” ujar Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Cyber Indonesia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) obat COVID-19 melalui kanal YouTube dunia Manji.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh channel Youtube milik Anji," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya, Senin (3 Agustus 2020) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Selain Anji, Cyber Indonesia juga melaporkan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19. Hadi adalah seseorang yang diwawancara Anji di YouTube dunia manji.

"Dua-duanya (kita laporkan). Pertama Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," ujar Muannas.

Muannas menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.

Dia juga membahas pernyataan Hadi yang dinilai menuai polemik. Pertama, soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 menggunakan teknologi digital.

Muannas menilai pernyataan Hadi berpotensi menimbulkan anggapan bahwa ada pihak yang mengambil keuntungan dari tes cepat dan tes usap tersebut.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ujar Muannas.

Muannas mengatakan Anji bisa saja dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran konten YouTube-nya diduga mengandung berita bohong.[]

Editor: Yuswardi A. Suud