AFPI Klaim 90 Persen Anggota Telah Terdaftar di FDC
Cyberthreat.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim sebanyak 142 dari total 158 anggotanya telah melapor ke Fintech Data Center (FDC). Jumlah yang terdaftar itu hampir 90 persen dari keanggotaan AFPI yang ada saat ini. Pendaftaran ke FDC menurut AFPI sangat penting karena bakal meningkatkan mitigasi risiko seiring banyaknya anggota yang terkoneksi dengan pusat data fintech lending.
"Para anggota dapat mengecek rekam jejak dan profil calon peminjam sehingga mencegah peminjam yang melakukan peminjaman di banyak platform fintech P2P lending secara bersamaan," kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, dalam siaran pers, Selasa (4 Agustus 2020).
Di masa pandemi Covid-19 keberadaan FDC semakin penting untuk menurunkan risiko pinjaman bermasalah. Menurut Adrian, dengan semakin banyaknya anggota terdaftar di FDC, penyelenggara fintech P2P lending dapat semakin selektif dalam memberikan/menyalurkan pinjaman.
Ke depan, ia menjamin seluruh anggota AFPI akan terkoneksi dan melapor ke pusat data fintech P2P lending.
"Kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap, menggambarkan transaksi di industri fintech P2P lending."
Selain itu, FDC merupakan wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat, khususnya unbanked dan underserved.
Dengan menggunakan FDC, para penyelenggara fintech P2P lending diklaim oleh AFPI dapat melakukan tindakan preventif. Misalnya untuk mengetahui sejarah perkreditan calon peminjam dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih dimiliki peminjam di berbagai penyelenggara.
"... Akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga dapat menjaga industri fintech P2P lending tetap sehat," jelas Adrian.
CAMILAN dan KreditPlus
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, kembali mengingatkan data-data yang dapat diakses dari calon peminjam. Menurut dia, seluruh anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location).
"Seluruh anggota AFPI, penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus tunduk terhadap regulasi dari OJK dan code of conduct yang ditetapkan AFPI, yakni terkait akses data peminjam hanya CAMILAN sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data konsumen," kata Tumbur.
"Jadi, masyarakat yang hendak menggunakan jasa fintech P2P lending, pastikan data yang diakses fintech P2P lending legal atau terdaftar di OJK, hanya CAMILAN," tegasnya.
Tumbur juga menyinggung kasus kebocoran data KreditPlus yang sejak sebulan lalu telah menjadi pemberitaan media. Menurut dia, KreditPlus bukanlah anggota AFPI serta tidak bisa dianggap sebagai perusahaan fintech P2P lending.
"Sehingga apapun kondisi yang diberitakan tentang Kreditplus, tidak ada kaitannya dengan industri Fintech P2P Lending," ujarnya. []
Redaktur: Arif Rahman