Akses VPN di Turki Naik Setelah RUU Medsos Disetujui, Parpol Penguasa Minta Layanan Dilarang
Cyberthreat.id – NordVPN, penyedia layanan jaringan privat virtual (VPN) asal Panama, baru-baru ini mendeteksi kenaikan pemakaian VPN oleh pengguna Turki.
"Di NordVPN kami memperhatikan pertumbuhan 20 persen dari Turki," kata Kepala Hubungan Masyarakat NordVPN, Laura Tyrell, dalam tweet-nya, Jumat (31 Juli 2020).
Laura mengatakan, kemungkinan penggunaan VPN karena pengguna ingin keluar dari pembatasan aturan internet. Apalagi Turki belum lama ini mengesahkan undang-undang pembatasan media sosial.
Berita Terkait:
- Parlemen Turki Setujui RUU Media Sosial, Platform Wajib Ada Perwakilan
- Turki Sahkan Undang-undang Baru Atur Sosial Media, untuk Bungkam Kritik?
“Setiap kali pemerintah mengumumkan segala jenis pembatasan internet, orang-orang beralih ke VPN. Rayakan internet gratis!” tulis Laura seperti dikutip dari Ahvalnews.com, diakses Minggu (2 Agustus 2020).
NordVPN adalah salah satu dari sedikit layanan VPN yang masih dapat diakses di Turki.
Bagaimana cara kerja VPN?
Layanan VPN sebetulnya memiliki fungsi ganda: privasi dan keamanan. Teknologi ini menggabungkan antara enkripsi data dengan protokol keamanan untuk membuat lalu lintas pengguna tidak terlihat dan tidak dapat dibaca oleh siapa pun selain pengguna itu sendiri.
Selain itu,VPN juga memberikan akses ke pengguna ke server yang berlokasi di seluruh dunia. Dengan menghubungkan ke salah satu server ini, pengguna dapat menyembunyikan alamat IP mereka sendiri, dan menggantinya dengan yang dimiliki oleh layanan VPN, dan terikat ke lokasi fisik server itu sendiri.
Dengan kata lain, dengan menghubungkan ke server asing, pengguna membuatnya tampak seperti mereka berada di tempat yang sama di mana server berada. Dalam hal ini, bukan di Turki.
Dengan melakukan itu, mereka dapat melewati sensor regional setempat, dan mengakses situs web seolah-olah mereka berada di negara lain, yang tidak memblokir situs yang ingin mereka akses.
Ide pelarangan VPN
Menurut laporan vpncompare.co.uk, diakses Minggu, Feti Yildiz, Wakil Ketua Partai Gerakan Nasionalis (MHP), salah satu anggota partai koalisi yang berkuasa saat ini di Turki, meminta agar pemerintah Recep Tayyip Erdogan melarang pemakaian VPN.
“Untuk mencegah akses ke situs web terlarang dan platform media sosial,” kata dia.
Yildiz bahkan menyerukan kerja sama internasional dalam mengawasi internet dan bekerja melawan industri VPN.
Sesuai RUU Medsos, platform daring sosial dan situs web akan dilarang, kecuali mereka mematuhi peraturan negara. Platform harus menyediakan perwakilan fisik di Turki.
Plaform juga diberi waktu 48 jam untuk merespons permintaan untuk menghapus konten negatif.
Laura mengatakan pembatasan internet akan “mengancam gagasan demokrasi” dan kerja jurnalis dan pembela hak asasi manusia.
Selai itu, pembatasan internet dapat memperburuk sektor pariwisata Turki.
"Turis akan dibiarkan tanpa akses ke layanan yang biasa mereka gunakan," kata Laura. Dengan kondisi itu, kata dia, bisa saja para turis mengurungkan niatnya kembali untuk berkunjung ke Turki.[]
Redaktur: Andi Nugroho