Terlacak di Situs Ini, CEO Jouska Aakar Abyasa Pernah Ganti Nama dan Tak Tamat Kuliah
Cyberthreat.id - Nama CEO PT Jouska Finansial Indonesia yang operasionalnya dihentikan sementara oleh OJK, Aakar Abyasa Fidzuno, kembali jadi perbincangan di sosial media. Kali ini terkait informasi yang menyebut pria kelahiran 17 Desember 1985 itu pernah berganti nama dan tak tamat kuliah di Universitas Ma Chung, Malang.
Tentang Aakar yang berganti nama tercatat di situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan statusnya yang tidak selesai kuliah terekam di situs ristekdikti.go.id.
Di situs PN Jakarta Timur disebutkan sebelum berganti menjadi Aakar Abyasa Fidzuno, nama lamanya adalah Ahmad Fidyani. Pengadilan mengabulkan permohonan pergantian namanya pada 25 Juni 2015. Nomor berkas pengajuan tercatat 252/PDT.P/2015/PN.JKT.TIM.
Dalam putusan yang bisa diakses publik di tautan http://sipp.pn-jakartatimur.go.id/index.php/detil_perkara, majelis hakim juga "memerintahkan pejabat/pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil Dati II Banyuwangi untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu."
Ada pun di situs ristekdikti.go.id, nama lama Aaskar yakni Ahmad Fidyani tercatat mengundurkan diri dari program studi Manajemen S1 Universitas Ma Chung pada 27 Mei 2013. Masuk pada 2007, ia hanya menempuh pendidikan hingga semester 5 dan keluar saat semester 6 pada 2009. Detailnya bisa diakses di tautan ini.
Di Twitter, fakta itu jadi buah bibir netizen.
"Kedok Aakar kebongkar sampai ke aakar aakarnya. Dia lagi mikirin apa ya sekarang, daari yang merasa di atas angin jadi bulan-bulanan netizen. Apa jangan-jangan doi belum merasa salah?," tulis seorang netizen.
"Kok bisa ya dari Ahmad jadi Aakar," sambar yang lain.
Diketahui, PT Jouska yang didirikan Aakar resmi mulai beroperasi sejak Oktober 2015. Itu artinya, pergantian nama Aakar ternyata hanya 4 bulan sebelum Jouska beroperasi.
Sebelumnya sejumlah klien mengeluhkan kejanggalan layanan Jouska di media sosial. Menyebut diri sebagai penasihat keuangan, namun menurut sejumlah kliennya, Jouska bertindak laksana manajer investasi yang mengelola dana klien dan umumnya dipakai untuk membeli saham LUCK meskipun harganya terus merosot dan berakibat kliennya merugi hingga ratusan juta. (Baca: Disetop OJK, Aplikasi Jouska Sudah Diunduh Lebih 10 Ribu Kali)
Setelah ribut-ribut di medsos, barulah Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan manajemen Jouska pada 24 Juli 2020.
Usai pertemuan, OJK mengumumkan menutup sementara layanan Jouska lantaran ditengarai melanggar Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Aakar sendiri mengatakan siap menjalani proses hukum terkait kasus itu. []