Apple Digugat Para Lansia Terkait Penipuan Kartu Hadiah iTunes
Cyberthreat.id – Apple, produsen perangkat iOS, digugat di Pengadilan California lantaran dianggap tak bisa mencegah atau memerangi penipuan kartu hadiah (gift card) iTunes.
Menurut dokumen pengadilan, seperti dikutip dari ZDNet, diakses Senin (27 Juli 2020), gugatan class action itu diajukan awal Juli lalu. Penggugat menilai Apple telah “membiarkan penipuan kartu hadiah iTunes karena juga memungkinkan perusahaan mengambil untung dari uang hasil penipuan.”
Penggugat yang semuanya lansia (berusia 50 tahun ke atas), mengatakan, meski perusahaan telah mengetahui masalah itu bertahun-tahun, Apple dianggap tidak melakukan apa-apa untuk mencegahnya. Hanya, memasang halaman web di situs webnya dengan peringatan sederhana.
“Apple gagal mencegah pembayaran kepada penipu,” demikian bunyi dokumen gugatan.
Selain itu, meski Apple memiliki kontrol ketat terhadap semua transaksi App Store dan kartu hadiah, penggugat menyebut perusahaan "memberitahu para korban bahwa 100 persen uang mereka tidak dapat dikembalikan."
Penggugat mengklaim bahwa Apple telah melanggar Undang-Undang Pemulihan Hukum Konsumen California (CLRA). UU ini memungkinkan korban menerima ganti rugi bagi setiap tindakan yang melanggar hukum.
Penipuan kartu hadiah iTunes telah terjadi sejak pertengahan 2000-an ketika Apple memperkenalkan kartu tersebut di toko iTunes. Penggunaan kartu kemudian diperluas ke semua toko di bawah nama resmi saat ini: "App Store & iTunes Gift Cards".
Ada sejumlah variasi penipuan jenis ini. Umumnya, penipu membuat skenario seolah-olah genting dan mendesak kepada calon korban, misal, terkait pembayaran pajak, tagihan rumah sakit, uang jaminan, tagihan utang, dan tagihan utilitas lain.
Caranya, penipu itu mendesak para calon korban untuk membeli kartu hadiah iTunes dari pengecer lokal dan meneruskan kode seri kartu dan PIN ke penipu sebagai bukti pembayaran tagihan tadi itu.
Sebagian besar target penipuan adalah orangtua yang tidak menyadari bahwa kartu hadiah iTunes dan Apple Store hanya bisa digunakan di toko Apple dan tidak bisa di tempat lain, seperti untuk membayar tagihan pajak atau utilitas lain.
Duit hasil menipu tadi biasanya ‘dicuci’ dengan berbagai cara, tapi ada tiga metode yang sering dijumpai, antara lain:
- dipakai untuk membeli perangkat Apple (Mac, iPhone, iPad, atau lainnya), yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan akses ke mata uang nyata.
- dipakai untuk membeli tunjangan atau mata uang digital dalam aplikasi atau game yang telah dibikin, sehingga menciptakan profit nyata untuk perusahaan mereka atau mitranya.
- dipakai untuk menjual kembali kode kartu hadiah dan PIN ke penjahat lain.[]