Pendaftaran Diperpanjang, Sudahkah Perusahaan Anda Mendaftar di E-Katalog LKPP?

Ilustrasi

Jakarta, Cyberthreat.id - Di tengah upaya pemerintah untuk mempertahankan kelangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,akibat pandemi covid-19, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) meminta para penyedia barang dan jasa untuk mengisi Data Status Penyedia melalui aplikasi katalog elektronik (e-katalog) di domain https://e-katalog.lkpp.go.id.

Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah "sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis    dan harga barangjJasa tertentu dari berbagai penyedia    barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan pengumuman yang dipajang di website LKPP, permintaan pengisian e-katalog itu dibuat dalam dua pengumuman. Pengumuman pertama memberi batas waktu pendaftaran mulai 13 Mei sampai 5 Juni 2020.

"Sehubungan dengan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, diperlukan pengklasifikasian Penyedia pada Katalog Elektronik. Untuk itu seluruh Penyedia Katalog Elektronik wajib mengisi Data Status Penyedia melalui Aplikasi Katalog Elektronik di htps://e-katalog.lkpp.go.id," demikian bunyi pengumuman pertama itu.

Sementara pada pengumuman kedua, LKPP memperpanjang masa pendaftaran menjadi tanggal 30 Juni 2020 dari semula hingga 5 Juni.

Menurut LKPP, perpanjangan batas waktu pendaftaran dilakukan "berdasarkan hasil evaluasi Pengisian Data Status Penyedia pada Katalog Elektronik, diperlukan perpanjangan batas waktu pengisian data."

Sudahkah perusahaan Anda terdaftar?[]