Baru Dirilis, Situs Web Gerakan Klik Serentak KPU Diserang DDoS

Ketua KPU Arief Budiman berpidato saat peluncuran gerakan klik serentak di Jakarta, Rabu (15 Juli 2020). Gerakan klik serentak merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang menggelar pilkada serentak untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. | Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Cyberthreat.id – Komisi Pemilihan Umum RI merilis tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pilkada 2020, Rabu (15 Juli 2020) di Jakarta.

KPU menamai tahapan itu  dengan sebutan “gerakan coklit serentak (GCS) dan “gerakan klik serentak” (GKS) melalui situs web https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Meski baru dikenalkan ke publik, Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan, situs web tersebut sudah ada yang mulai menyerang.

"Begitu alamat web ini dipublikasikan, sejak tadi malam web ini sudah mulai diserang [...] serangan melalui DDoS (distributed denial of service)," kata Arief seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu.

Sekadar diketahui, DDoS adalah serangan siber dengan cara membanjiri lalu lintas palsu ke situs web tersebut. Tujuannya agar situs web tidak bisa diakses, bahkan dalam kasus tertentu melumpuhkan server karena tak mampu melayani “permintaan palsu” yang dikirim peretas. Serangan DDoS biasanya dilakukan peretas dengan bantuan botnet.

Arief menjelaskan serangan tersebut tidak mengganggu data elektronik, termasuk data pemilih yang ada di KPU. Serangan hanya membuat akses jaringan laman KPU melambat, kata dia.

"Database kami aman, itu hanya membuat melambatnya sistem kami. Kami punya back up keamanan yang kuat. Jadi, serangan tidak merusak data kami, ibaratnya itu mereka hanya masuk di halamannya saja, masuk ke rumah tidak bisa," katanya.

Tahapan coklit akan digelar di 309 kabupaten dan kota yang tersebar di 270 daerah yang menggelar pilkada.Tahapan ini berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 dan melibatkan 21.210 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 140.241 panitia pemungutan suara (PPS) dan 300.017 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

GKS bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui apakah mereka sudah terdaftar atau belum sebagai datar pemilih. GKS dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri.

Masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum melalui situs web https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Untuk konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih, kata Arief, tetap melalui coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai undang-undang dan peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian.

Untuk coklit PPDP, KPU memastikan tahapannya berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.[]