Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Online? Ini Solusi Kominfo

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Selama era new normal, masyarakat diminta untuk lebih hati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online.

Umumnya, para penjahat siber akan memanfaatkan kelengahan calon korbannya demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk kemudian melakukan transaksi secara ilegal.

Dalam sebuah konten video edukasi yang dirilis pada 10 Juli lalu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan sejumlah tips bagi Anda agar terhindar dari penipuan online serta langkah-langkah yang harus dilakukan ketika Anda tertipu oleh penjahat, simak tips-tips berikut.

Langkah Pencegahan
Ingat, kode OTP sama halnya seperti kunci rumah Anda. Bahkan, mereka yang mengatasnamakan institusi seharusnya dan sejatinya tidak akan meminta kode OTP.

Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.

Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).

"Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan sms Anda pada pelaku," saran Kominfo.

Perlu diingat pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking Anda.

Bagaimana jika Anda terlanjur tertipu?
Rekomendasi Kominfo yang pertama ialah segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.

"Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut," tambah Kominfo.

Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.[]

Editor: Yuswardi A. Suud