Begini Cara Mencegah SIM Card Diambil Alih dan Rekening Bank Dikuras
Jakarta, Cyberthreat.id - Penipuan dengan metode SIM-Swap menjadi sangat booming setelah terjadinya kasus pengambilalihan SIM card milik wartawan senior, Ilham Bintang pada Januari lalu. Kejahatan SIM-Swap tersebut berakibat pada dibobolnya rekening bank milik Ilham.
Melalui sebuah konten video edukasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa SIM-Swap merupakan pengambilalihan kartu SIM korban oleh pelaku kejahatan. Sehingga yang kemudian aktif dan berlaku adalah kartu SIM baru milik pelaku kejahatan, bukan kartu SIM korban.
Menurut Kominfo, salah satu tujuan pelaku kejahatan melakukan SIM-Swap yaitu untuk mendapatkan kode rahasia One Time Password (OTP), dimana kode tersebut merupakan metode untuk memverifikasi dan memeriksa keabsahan sebuah transaksi.
Singkatnya, jika kode OTP yang dimasukkan benar, maka secara sistem transaksi tersebut sah atau benar.
"Karena banyak pelaku kejahatan yang mengincar data pribadi dan finansial kita untuk mendapatkan kode rahasia atau OTP melalui penipuan dan atau peretasan. Sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi saldo bank korban," demikian video edukasi yang dirilis Kominfo, Jumat (9 Juli 2020).
Ciri utama dari kejahatan SIM-Swap ini, menurut Kominfo, adalah ketika kartu SIM Anda tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk menerima panggilan telepon, SMS dan akses data.
"Hubungi pihak operator seluler untuk menanyakan hal itu. Jika ada pergantian SIM card tanpa sepengetahuan Anda, kemungkinan besar Anda terkena 'SIM Swap'," kata Kominfo.
Kominfo menyarankan kepada korban untuk meminta pihak operator seluler terkait memblokir kartu SIM yang digunakan sebagai langkah untuk menghentikan kerugian lebih lanjut.
"Lalu ikuti prosedur penyelsaiannya dengan membawa SIM card lama Anda."
Kemudian, laporkan kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Sebagai tindakan pencegahan lainnya, Kominfo menganjurkan masyarakat agar jangan memberikan data finansial pada siapapun atau pihak yang mengatasnamakan institusi, ganti secara berkala semua jenis password, jangan mengumbarr data pribadi di media sosial dan jangan memasukkan data pribadi pada situs palsu (phising).[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Berita terkait:
- Kasus Sim Swap, Ilham Bintang Bersaksi di Pengadilan
- Hal-hal Sederhana yang Perlu Diketahui Tentang SIM Swapping
- Yuk, Kenali Serangan Pemulihan Kartu SIM yang Berakhir SIM Swapping
- Kasus SIM Swapping di Selandia Baru, Menguras 1 Juta USD dari 20 Korban
- Usai SIM Swapping, Peneliti Bobol Akun Paypal, Venmo dll