Ini Motif Pegawai Grapari Telkomsel Sebar Data Pribadi Denny Siregar

Polisi menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pembocor data pribadi Denny Siregar

Cyberthreat.id - Polisi menangkap seorang pegawai outsourcing Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, bernama Febriansyah Puji Handoko (FPH), 27 tahun,  karena menyebarkan data pribadi pegiat sosial media pendukung pemerintah, Denny Siregar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagoal mengatakan berdasarkan pengakuan FPH penyebaran data Denny Siregar (DS) dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyukai Denny.

"Motifnya itu yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun medsos teman-teman DS," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jumat (10 Juli 2020).

Selain itu, kata Reinhard, tersangka secara pribadi simpati dengan akun Twitter @Opposite6891.

Karena itu, tersangka mengirimkan data pribadi Denny Siregar dan kemudian disebar oleh @Opposite6891. Data tersebut dikirim lewat direct messege pada 4 Juli 2020.

Data yang dikirimkan termasuk alamat, NIK dan nomor KK yang dipakai saat registrasi nomor telepon di Telkomsel. Selain itu tercantum pula nomor IMEI, merek ponsel yang digunakan, sistem operasi yang digunakan, tipe kartu, status online paket data, hingga update lokasi terakhir.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap FPH pada 9 Juli 2020 di daerah Rungkut, Surabaya. Yang bersangkutan bertugas sebagai costumer service.

Menurut Reinhard, dengan kewenangan yang dimiliki, Febriansyah dapat mengakses data pelanggan dengan leluasa tanpa melalui mekanisme izin dari atasan.

"Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS," tuturnya.

"Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," ucapnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer.

Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. []