Anggota Komisi I: Kalau Pemerintah dan DPR Ngotot, RUU PDP Cepat Selesai

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa cepat selesai jika pemerintah dan DPR sama-sama ngotot untuk menuntaskan regulasi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak tersebut. Ia optimis RUU PDP bisa selesai tahun ini juga.

"Tinggal bagaimana Pemerintah punya komitmen yang kuat. Pasalnya, ada dua pihak yang membahas RUU yaitu DPR dan Pemerintah. Kalau keduanya 'kenceng', bisa segera selesai," kata Karding di Jakarta, Kamis (9 Juli 2020).

Politisi PKB itu kembali mengingatkan bahwa RUU PDP sudah begitu mendesak untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pekan lalu Komisi I sudah mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan berbagai institusi yang kompeten terkait pelindungan data pribadi.

Menurut dia, RDPU ini digelar dengan maksud untuk mendapat berbagai masukan demi terwujudnya UU yang berguna bagi masyarakat.

"Kami sedang cari masukan-masukan dari segala arah agar UU yang akan dibuat ini benar-benar memberikan pelindungan sekaligus menjaga kerahasiaan data privasi warga negara terkait dengan pelindungan data privasi maupun institusi," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, proses di DPR terus berjalan. Selain menggelar RDPU, saat ini masing-masing Fraksi di Komisi I DPR RI tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Sandingan RUU PDP dan direncanakan akan dibahas dalam Raker Komisi I DPR RI dengan pihak Pemerintah pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.

Sebagai informasi, hari ini (Kamis, 9 Juli 2020) Komisi I menggelar RDPU bersama Ketua Pengurus Harian YLKI, Koordinator Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi, Ketua Umum ATSI, dan Ketua Umum APJII dalam rangka membahas RUU PDP.

Sebelumnya, komisi I telah menggelar RDPU bersama akademisi dan pakar pada Rabu (1 Juli 2020), serta sejumlah asosiasi, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), dan US-Asean Business, Senin (6 Juli 2020).

"Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak, karena itu lebih baik dibahas di Komisi I DPR," kata Karding.[]

Redaktur: Arif Rahman