Mengenal Sertifikat Elektronik yang Lindungi Pertukaran Informasi

Ilustrasi | Foto: Pexels.com

Cyberthreat.id - Untuk mendukung e-government, sertifikat elektronik (SE) menjadi penting untuk diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah.

Penggunaan sertifikat elektronik mempunyai banyak manfaat, antara lain mempercepat proses bisnis, menghemat waktu, menjamin keaslian dari suatu dokumen, sebagai verifikasi identitas di dunia siber, dan ramah lingkungan karena dapat menghemat penggunaan kertas.

Pengelolaan sertifikat elektronik dipusatkan di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSrE adalah Unit Pelaksana Teknis yang bersifat mandiri dan berada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki tugas melaksanakan pemberian layanan penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik telah diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pendek kata, sertifikat ini sebetulnya identitas yang dimiliki seseorang dalam bentuk digital atau file softcopy, demikian seperti dikutip dari situs web BsrE, diakses Selasa (7 Juli 2020).

Untuk menjaga keamanan sebuah dokumen elektronik, BSrE berfokus pada empat isu utama, yaitu confidentiality, non-repudiation, integrity, dan authenticity.

Confidentiality berarti memastikan informasi elektronik tidak diketahui atau bocor kepada pihak yang tidak diinginkan. Non-repudiation ialah proses guna memastikan bahwa yang mengirimkan atau membuat informasi elektronik tidak dapat disangkal.

Lalu, integrity yang berarti informasi elektronik dijamin tidak mengalami pengubahan atau modifikasi selama disimpan atau dikirimkan. Ada pun authenticity adalah memastikan bahwa informasi elektronik dibuat atau dikirimkan oleh pihak yang sah atau asli.

Hingga Juni 2020, Sertifikat Elektronik BSrE ini telah digunakan oleh 246 instansi pemerintah, pemerintah daerah serta perguruan tinggi. Pada 3 Juli lalu, DPR bersama BSSN menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSrE.

Sementara, permohonan penggunaan layanan sertifikat elektronik dari BSrE ini dapat diajukan melalui surat yang dikirimkan ke email: info.bsre@bssn.go.id. Sampai saat ini untuk seluruh layanan BSrE tidak dikenakan biaya.[]

Redaktur: Andi Nugroho