Data Pribadi Denny Siregar Bocor, Kominfo Minta Telkomsel Investigasi

Menkominfo Johnny G Plate

Cyberthreat.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Telkomsel bergerak untuk menginvestigasi terkait indikasi kebocoran data pelanggan yang menimpa pegiat media sosial Denny Siregar.

“Kemenkominfo telah minta ke penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, saya tidak sebut namanya ya, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi tersebut,” ungkap Johnny dalam konferensi pers daring yang ditayangkan di Kemkominfo TV, Senin (6 Juli 2020).

Sebelumnya, pegiat sosial media Denny Serigar melalui cuitannya meminta operator seluler Telkomsel menjelaskan tentang data pribadinya yang dibocorkan dan diunggah di sosial media. Denny mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan.

Data Denny yang disebar di sosial media itu termasuk nama lengkapnya, nomor Telkomsel yang digunakan, alamat rumahnya, NIK, hingga nomor Kartu Keluarga.

Menteri Johnny berharap hasil investigasi nantinya dapat segera disampaikan. “Jadi jangan kita mendahului proses yang baru diminta,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Johnny, dalam pelaksanaan registrasi jasa pelanggan telekomunikasi memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016, di mana penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha, wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.

“Sudah diatur itu, tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan bergerak seluler selaku badan usaha, wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan pasal 17 ayat 3 dan ayat 5 Peraturan Menkominfo tersebut penyelenggara jaringan seluler wajib merahasiakan data dan atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kominfo, kata Johnny, saat ini seluruh penyelenggara jaringan seluler sudah memiliki sertifikasi ISO 27001.

Johnny juga menghimbau kepada masyarakat dapat melindungi data pribadinya agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

“Kemkominfo menghimbau kepada segenap masyarakat agar merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi, NIK, Nomor KK, data pribadi lainnya dan menjaga OTP jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar Johnny.

Tak hanya itu, Johnny juga menghimbau tidak menyalahgunakan data pribadi milik orang lain.

“Kemkominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan, jangan sampai menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terhadap data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum dan sanksinya baik kurungan maupun denda,” kata Menteri Johnny.

“Sekali lagi, mari bersama-sama kita menjaga ruang digital kita dengan baik, kita manfaatkan ruang digital kita secara cerdas, bermanfaat, dan baik bagi kita sekalian,” tutupnya.[]

Editor: Yuswardi A. Suud