Jangan Sembrono Pinjam Uang di Layanan Fintech, Ini Saran BSSN

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Roda ekonomi di masyarakat saat ini belum sepenuhnya normal meski sejumlah pemda telah menyatakan masa transisi pandemi Covid-19.

Sektor ekonomi, mulai bisnis besar hingga kecil, benar-benar terpukul oleh Covid-19. Imbasnya, tak sedikit perusahaan mengurangi karyawan.

Sayangnya di tengah krisis seperti saat ini, tak hanya penjahat siber yang beraksi, para pengembang layanan fintech ilegal juga bergerilya. Mereka menebar iming-iming kepada masyarakat yang sedang terbelit utang atau kekurangan uang.

Ancaman itu diutarakan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, Jumat (3 Juli 2020). SWI menemukan 105 layanan fintech ilegal melalui aplikasi dan pesan singkat.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat," kata Tobing.

Tobing mengatakan layanan fintech ilegal ini bahkan mengakses semua data kontak di ponsel yang dimanfaatkan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Sejak 2018 hingga Juni 2020 SWI telah menindak 2.591 fintech ilegal. Angka tersebut menunjukkan bahwa fintech ilegal semakin bertambah seiring waktunya.

Lalu, bagaimana cara mengetahui itu fintech ilegal atau tidak?

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di situs webnya yang diakses Senin (6 Juli 2020), menjelaskan ciri-ciri layanan fintech atau pinjaman daring ilegal.

Pertama, tidak memiliki izin resmi. Biasanya pindar ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa jadi mereka pura-pura telah terdaftar. Namun, untuk kepastiannya bisa diperiksa di situs web OJK terkait fintech yang telah terdaftar dan berizin.

Kedua, tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Pindar ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor serta kontak perusahaan yang jelas. Oleh karena itu pastikan browsing dan cari informasi terkait fintech itu di internet.

Ketiga, proses pengajuan kredit terkesan sangat gampang. Proses pengajuan kredit terkesan sangat gampang dan cepat tanpa membutuhkan persyaratan macam-macam, biasanya persyaratannya cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan selfie dengan KTP dan cair dalam hitungan menit.

Keempat, informasi bunga dan denda tidak jelas. Besaran bunga pinjaman tidak ada penjelasan dan denda keterlambatan juga sulit dicari informasinya. Biasanya pindar ilegal tidak memiliki website resmi di internet, sehingga sulit menemukan informasi terkait bunga dan dendanya.

Kelima, akses ke seluruh data di ponsel. Saat melakukan penginstalan aplikasi, biasanya apps pinol ilegal meminta akses izin ke seluruh ponsel, misalkan kontak, internet, SMS, galery, posisi, telepon, memori dll. Padahal yang diizinkan hanyalah akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi.

Terakhir, keenam, penyebaran informasinya melalui SMS blast. Penawaran biasanya menggunakan SMS blast dengan istilah macam-macam, seperti modal usaha, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain yang jika tertarik dapat menghubungi nomor handphone tertentu atau melalui WhatsApp. Tidak ada informasi yang jelas dari perusahaan apa dan alamat web serta kantornya di mana.

Setelah mengetahui ciri-cirinya, selanjutnya apa yang harus Anda lakukan agar tetap terhindar dari fintech ilegal? Berikut yang harus diperhatikan

  • Cek apakah perusahaanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
  • Pastikan perusahaan fintech lending/pinjol telah terdaftar di OJK, Anda dapat mengunjungi situs OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Pelajari dan pahami bunga serta denda pinjaman terlebih dahulu
  • Sebelum memutuskan untuk meminjam dana melalui fintech di salah satu perusahaan, pastikan Anda telah mempelajari dan memahami bunga pinjaman serta denda keterlambatan terlebih dahulu.
  • Cek alamat kantor dan kontak perusahaan
  • Pastikan alamat kantor jelas dan memiliki kontak yang dapat dihubungi
  • CAMILAN (Camera, Microphone, Location). Sewaktu install aplikasi fintech  di handphone, pastikan aplikasi tersebut hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Hal ini sesuai dengan aturan OJK. Jika aplikasinya meminta izin lebih dari itu, maka segera tinggalkan, hapus, dan laporkan bila perlu.
  • Pelaporan ke OJK dapat Anda lakukan kepada  Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.[]

Redaktur: Andi Nugroho