Tordillas: RUU KKS Bentuk Komitmen Negara terhadap Keamanan Siber

Ilustrasi | Foto: Pexels.com

Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (Tordillas), Awaludin Marwan, mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) harus dibahas bersamaan karena keduanya saling melengkapi.

"Dua RUU itu pasangan ya, harusnya bisa maju bersamaan," ujar Awaludin kepada Cyberthreat.id, Kamis (2 Juli 2020).

Dengan adanya RUU KKS, kata dia, juga menunjukkan komitmen negara terkait dengan keamanan siber, terlebih saat ini banyak terjadi serangan siber dari luar negeri ke Indonesia.

Awaluddin tak melihat bahwa kedua RUU tersebut tumpang tindih, justru malah saling melengkapi. "Dengan adanya undang-undang, komitmen negara [terhadap keamanan siber] lebih tinggi, kekuatan hukumnya [juga] jauh lebih kuat," ujar dia.

Menurut Awaludin, jika bicara soal keamanan data, tentu juga harus bicara soal keamanan infrastrukturnya."Kebocoran data itu bisa terjadi karena lemahnya cybersecurity pada suatu sistem elektronik," Awaludin menjelaskan.

RUU PDP yang ada saat ini, kata dia, lebih berfokus pada birokrasi, bukan pada sistem elektronik. Birokrasi yang dimaksud yaitu RUU masih menitikberatkan pada organisasi, data protection officer, dan persiapan dokumen.

Padahal, dalam hal keamanan data, ia menambahkan, harus diperhatikan kembali antara organisasi/birokrasi dan sistem elektroniknya. Kasus-kasus pelanggaran data di Indonesia beberapa waktu lalu menunjukan urgensi dari RUU KKS karena berkaitan soal penanganan dan pencegahan kebocoran data.

"Banyak data breach terjadi, bagaimana penanganannya dan pencegahannya perlu payung hukum dan ini belum di akomodasi di RUU PDP," ujar dia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi. Menurut dia, RUU PDP belum mengatur terkait dengan kebocoran data pribadi.

“Sayangnya, di RUU PDP itu belum muncul pasal-pasal yang membahas kebocoran data pribadi,” ujar Sinta dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (1 Juli 2020).

Oleh karenanya, ia mengusulkan agar dalam draf dimasukkan pasal tentang kebocoran data pribadi. Menurut dia, pasal-pasal itu harus ada sehingga bisa mengatur tentang pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kalau ada kasus kebocoran data pribadi ini jadi tanggung jawab siapa? Pengendali data pribadi? Ini belum muncul,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi I juga Wakil Baleg Willy Aditya mengatakan Komisi I hanya akan membahas RUU PDP, sedangkan RUU KKS dipindahkan ke Prolegnas 2021.

Menurut Willy, pembahasan RUU KKS kemungkinan tidak bisa selesai sampai batas akhir sidang hingga Oktober 2020.

"Komisi I DPR [misalnya] RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran di-hold, dipindahkan ke 2021 karena belum selesai sampai Oktober 2020," kata Willy di Jakarta, Selasa (30 Juni 2020) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Namun, sejauh ini Komisi I belum membuat keputusan resmi soal pencabutan RUU KKS dari Prolegnas 2020.

“Kemarin itu Baleg tanya tiap komisi: ‘Gimana statusnya, usulan-usulan DPR bisa lanjut enggak targetnya, itu kan harus selesai Oktober’. Nah, yang jawab perwakilan dari Komisi 1 kemarin mas Willy [Aditya],” ujar anggota Komisi I Christina Aryani kepada Cyberthreat.id.

Christina mengakui apa yang disampaikan rekannya itu memang realistis. Hanya, pernyataan tersebut baru sebatas pendapat pribadi karena rapat resmi Komisi 1 belum ada keputusan mencabut RUU KKS dari Prolegnas 2020. “Kami belum memutuskan akan nge-drop,” ujar dia.

Sementara, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan, draf UU KKS perlu dibahas ulang karena cakupannya terlalu luas.

Ia pun sepakat jika memang RUU tersebut ditunda dulu tahun ini. “Ini kan RUU hanya untuk merincikan tugas Badan Siber dan Sandi Negara," kata Heru.

Menurut Heru, dalam RUU KKS ada isu ketahanan yang harusnya masuk wilayah Kementerian Pertahanan. "Jadi, antara kementerian dan lembaga masih perlu disinergikan lebih dulu," ujar Heru.[]

Redaktur: Andi Nugroho