Nasib RUU KKS, Anggota Komisi I: Kami Terkendala Waktu
Cyberthreat.id – Selama masa sidang ketiga tahun ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI belum bisa membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
“Masa sidang ketiga itu kan pimpinan memutuskan kalau fokusnya ke pandemi [Covid-19]. Jadi, selama masa sidang ketiga, kami belum bisa membahas sama sekali RUU KKS,” ujar anggota Komisi I Christina Aryani saat ditemui Cyberthreat.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1 Juli 2020).
Menurut anggota Fraksi Golkar itu, kendala yang dihadapi saat ini soal waktu. Tak hanya itu, bahkan hingga kini belum ada draf baru dari RUU yang diterimanya.
Terkait RUU KKS yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Christina mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan final dari Komisi I. Pernyataan Christina ini juga dibenarkan oleh anggota Komisi dari Fraksi PKS Sukamta.
“Kemarin itu Baleg tanya tiap komisi: ‘Gimana statusnya, usulan-usulan DPR bisa lanjut enggak targetnya, itu kan harus selesai Oktober’. Nah, yang jawab perwakilan dari Komisi 1 kemarin mas Willy [Aditya],” ujar dia.
Berita Terkait:
- Baleg DPR: Komisi I Fokus RUU PDP, RUU KKS Dipindah 2021
- Segerakan RUU KKS, Banyak Serangan Siber ke Lembaga Negara
- Pemerintah Targetkan RUU KKS dan RUU PDP Kelar 2020
- RUU KKS dan RUU PDP Bersifat Saling Melengkapi
Sebelumnya, anggota Komisi I juga Wakil Baleg Willy Aditya mengatakan Komisi I hanya akan membahas RUU Perlindungan Data Pribadi, sedangkan RUU KKS dipindahkan ke Prolegnas 2021.
Christina mengakui apa yang disampaikan rekannya itu memang realistis. Hanya, pernyataan tersebut baru sebatas pendapat pribadi karena rapat resmi Komisi 1 belum ada keputusan mencabut RUU KKS dari Prolegnas 2020.
“Kami belum memutuskan akan nge-drop,” ujar dia.
“Kalau kita consider [RUU KKS], itu bisa dikejar, walaupun realistis, ya sulit. [Apalagi] RUU PDP kan lebih maju, nih,” ujar dia sembari menyatakan bahwa kedua RUU itu memang secara prinsip sejalan.
Untuk menjadi keputusan Komisi, kata dia, perlu dibahas secara internal dalam rapat komisi. “Jadi, kami menunggu [rapat internal Komisi ] itu sih,” kata Christina.[]
Redaktur: Andi Nugroho