Kemenag Ajukan Anggaran VPN untuk Amankan Data, Eh, Dikira DPR untuk Nonton Porno
Cyberthreat.id - Untuk tahun 2021, Kementerian Agama (Kemenag), mengajukan anggaran pengadaan Virtual Private Network (VPN) - layanan koneksi yang memberikan akses ke situs web secara aman dan pribadi (private).
Plt Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan bahwa dengan jalur koneksi VPN, data yang akan dijalankan oleh Kemenag akan lebih privacy dan aman. Privacy, karena jalurnya bersifat pribadi yang dibangun secara virtual. Aman karena jalur pribadi tersebut bukan melewati jalur internet umum.
"Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian dari upaya untuk menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum," ujar Nizar dikutip dari situs resmi Kemenag.go.id, Jumat (26 Juni 2020).
Sempat Dipertanyakan oleh DPR RI
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ihsan Yunus mempertanyakan alokasi anggaran terkait VPN ini. Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan rencana anggaran Kemenag untuk 2021 yang berlangsung pada Jumat (26 Juni 2020).
"Kemudian ada di Sekretariat Jenderal, pemenuhan pembayaran bandwidth VPN. Ini pertanyaan besar buat saya nih, Pak, ini apa maksudnya VPN ini," sorot Ihsan sebagaimana diberitakan Detik.com.
Karena, menurut Ihsan, VPN ini bisa digunakan untuk mengakses situs-situs ilegal, seperti situs porno dan platform streaming ilegal. "Setahu saya, ini baru bisik-bisik yang di belakang, kalau anak-anak milenial tahu, Pak. Mau masuk situs-situs yang diblokir ya, mohon maaf, kalau situs-situs film porno itu ya pakai VPN itu, Pak, bahaya," ujarnya.
Ihsan menambahkan,"Kalau ini masuk ke Kesetjenan, ini pisau bermata dua ini, Pak. Bisa dipakai... wah bahaya, Pak. Kalau dipakai untuk nonton itu... saya nggak tahu deh kalau Kementerian Agama, tapi kalau di DPR, Pak, sempat ada yang nonton film porno itu bisa dipecat, Pak."
"Jadi mungkin untuk VPN ini saya perlu pertanyakan maksudnya apa, apa perlu untuk Saudi Arabia atau apa ini maksudnya? Saya nggak ngerti maksudnya apa ini VPN," sambung Ikhsan.
Faktanya, Nizar pun menjelaskan bahwa VPN dibutuhkan hampir di semua instansi, baik swasta ataupun pemerintah. Kebutuhan jalur VPN ini untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman, sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain, termasuk daerah bisa berjalan dengan cepat dan aman.
"Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman," ungkap Nizar.
Nizar juga menambahkan, apabila menggunakan koneksi jalur umum, dikhawatirkan keamanan datanya tidak terjaga. Padahal, keamanan data di sektor pemerintah, dalam hal ini Kemenag harus dijaga, mengingat banyak insiden-insiden kebocoran data yang terjadi belakangan ini.
Kemenag, kata Nizar, sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), koneksi jaringan pusat hingga kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan keperluan hubungan dengan instansi atau kementrian lain.
"Semua Kankemenag Kabupaten/Kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya, sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman. Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah," jelas Nizar.
Di masa pandemi Covid-19, lanjut Nizar, peran VPN juga sangat mendukung pelaksanaan tugas kantor. Artinya, pegawai yang bekerja dari rumah bisa aman masuk ke jalur VPN kantor sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.
Sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 95 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Kementrian Agama bertanggungjawab menyelesaikan arsitektur layanan berbasis elektronik itu, salah satunya adalah aristektur jaringan.
Meski sempat dipertanyakan, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran Kemenag sebesar Rp 66,6 triliun. Usulan tambahan anggaran yang diajukan sebesar Rp 3,8 triliun juga disetujui dengan sejumlah catatan.
Sementara terkait dengan VPN, Kemenag akan melaksanakan tender terbuka. Nizar juga menyampaikan, pemenang tender biasanya dari perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia.[]
Editor: Yuswardi A. Suud