Aplikasi Registrasi Sertifikat Pelaut Diretas, Kemenhub Klaim Telah Perbaiki Sistem Sesuai Saran BSSN
Cyberthreat.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menegaskan akan memperkuat sistem dan teknologi informasi agar kejadian peretasan terkait pemalsuan sertifikat pelaut tidak terulang kembali.
Dirjen Hubla R. Agus H. Purnomo mengatakan, sejak 2019 telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penataan sistem secara menyeluruh.
"Perkuatan sistem dan teknologi informasi tersebut sudah dilakukan pada 2019, Ditjen Hubla menggandeng BSSN untuk melindungi serta memperkuat keamanan siber secara efektif dan efisien juga proteksi terhadap data penting di semua layanan online maupun aplikasi milik Dtijen Hubla," ujar Agus.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Satgas Kementerian Perhubungan mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan meretas registrasi layanan sertifikat keterampilan pelaut online.
"Selama ini secara berkala terus dilakukan updating dan diproteksi maksimal terhadap layanan online kepelautan namun selalu ada celah yang bisa ditembus oleh peretas. Ini akan kami perbaiki dan diperkuat," ujar Agus dalam siaran persnya yang diterima Cyberthreat.id, Jumat (26 Juni 2020).
Terkait dengan kasus hukum, Agus menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian untuk diusut tuntas.
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemalsuan sertifikat pelaut.
Sudiono juga menambahkan, setelah ada laporan itu, BSSN megeluarkan rekomendasi untuk perbaikan sistem layanan online.
"Salah satu rekomendasinya adalah penguatan sistem informasi kepelautan. Proteksi secara berkala juga harus terus dilakukan," tutur dia.
Berita Terkait:
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari orang-orang yang ingin bekerja sebagai pelaut dan menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut.
Pelaku pertama-tama menyuap oknum pegawai honorer di Kemenhub untuk menyelundupkan blangko sertifikat keterampilan pelaut asli yang berada di gudang Kemenhub.
Setelah berhasil mendapatkan blangko sertifikat, pelaku lalu meretas situs resmi Kemenhub RI untuk "mendaftarkan sertifikat sehingga saat diperiksa secara daring, nama dan nomor sertifikat itu terdaftar di situs resmi Kemenhub.
"Sertifikat ini asli, tapi palsu. Mereka menawarkan dengan jaminan blangko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," kata Nana.
Seluruh tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di Koja (Jakut), Pekanbaru, Riau, dan Bogor (Jawa Barat). Ke-11 tersangka, antara lain DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA, dan RAS.
Nana juga mengatakan sebagian tersangka ini juga pernah bekerja sebagai pelaut.
Sindikat ini mematok harga di dengan kisaran harga Rp 700 ribu untuk sertifikat pelaut tingkat dasar hingga Rp 20 juta untuk sertifikat pelaut tingkat atas.
Para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.[]