Empat Kiat Agar Tak Tertipu Membeli Ponsel Ilegal
Cyberthreat.id – Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung, mengingatkan agar konsumen teliti sebelum membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Ada empat langkah, menurut dia, yang dapat dilakukan konsumen agar tak tertipu saat membeli HKT.
Pertama, konsumen harus memastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.
“Artinya, jika terdapat dua slot kartu SIM maka dipastikan juga ada dua nomor IMEI,” ujar Ojak dalam seminar virtual bertajuk “Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI” yang diadakan oleh Indonesia Technology Forum Rabu (24 Juni 2020).
Kedua, konsumen melakukan pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan melalui situs web Kementerian Perindustrian yang beralamat: https://imei.kemenperin.go.id.
Ketiga, ketika membeli perangkat, konsumen minta kepada penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM dan perhatikan apakah terdapat sinyal atau layanan jaringan seluler pada produk tersebut.
“Pengujian ini agar mengetahui apakah perangkat itu memang legal atau ilegal. Jika ilegal, maka normally off atau tidak mendapatkan layanan seluler dari operator di Indonesia,” ujar Ojak.
Terakhir, untuk pembelian secara daring, Ojak menuturkan, konsumen harus memastikan bahwa penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan.
Sebelumnya, Ojak Simon Manurung, mengatakan pelaku usaha bertanggung jawab melakukan ganti rugi kepada konsumen jika sebuah perangkat yang dijual ilegal atau tidak terdaftar di Kemenperin.
"Untuk melakukan ganti rugi telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat berupa pengembalian uang, pergantian barang, dan atau bentuk lain," kata Ojak pada 15 April 2020.
Sementara itu, untuk layanan pengaduan, saat ini, kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih, masih berada di wilayah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
"Jadi begini, kalau enggak salah itu selama dua tahun itu, nanti pengelolaan masih ditangani oleh ATSI, Kominfo menugaskan ATSI. [...] Sambil itu berjalan [oleh ATSI], Kementerian Perindustrian menyiapkan SDM [yang khusus menerima layanan aduan]," ujar Achmad dalam diskusi tersebut.[]
Redaktur: Andi Nugroho