Ratusan Akun Facebook dan Instagram Milik Entitas Ilegal Pialang Berjangka Diblokir
Cyberthreat.id - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir ratusan akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Akun media sosial yang diblokir terdiri dari 112 halaman Facebook dan 73 akun Instagram, sementara domain situs entitas sebanyak 45. Dengan demikian, periode Januari - Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas ilegal, 112 halaman Facebook, dan 73 akun Instagram.
"Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam siaran pers, Jumat (19 Juni 2020).
Bappebti juga sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis secara intensif beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir. Menurut Tjahya, Bappebti akan terus mengamati dan
mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa mendapatkan izin dari Bappebti.
"Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hati-hati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari," ujarnya.
Untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga berencana memblokir media yang digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal. Langkah itu diharapkan dapat meminimalkan kegiatan investasi ilegal di tengah masyarakat.
"Selain itu, pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika," terang Tjahya.
Mendidik Masyarakat
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan, pemblokiran ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Saat mendapat penawaran melalui media sosial maupun media lainnya, masyarakat akan mengakses domain situs entitas dari yang menawarkan tersebut untuk mendaftar menjadi calon nasabah.
"Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah," ujar M. Syist.
Menurut dia, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti, dilarang keras melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
M. Syist juga meminta masyarakat agar lebih teliti dan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka. Terutama dalam tawaran keuntungan yang ditawarkan. Apakah tawaran itu wajar dan masuk akal perlu diperhatikan.
"Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," ujarnya.