Dewan Pers: 27 Media Siber Akui Salah Beritakan Putusan PTUN Jakarta

Ketua Dewan Pers Mohmmad Nuh. | Foto: Antara/Basri Marzuki

Jakarta, Cyberthreat.id – Dewan Pers menyatakan, sebanyak 27 media massa siber mengakui kesalahannya dalam pemberitaan terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.

Masing-masing media daring (online) tersebut mengakui kesalahannya dan telah disampaikan dalam forum klarifikasi Dewan Pers pada 10-11 Juni 2020.

Menurut Dewan Pers, ke-27 media daring itu tidak akurat dalam menyampaikan informasi dan tanpa proses konfirmasi memadai terhadap sumber kunci.

“Sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi,” kata Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Agus Sudibyo dalam surat tanggapan atas pengaduan yang diajukan sejumlah orang yang diterima Cyberthreat.id, Kamis (18 Juni 2020).

Dalam surat tertanggal 16 Juni 2020, Agus mengatakan, Dewan Pers mengapresiasi langkah koreksi dan permintaan maaf yang dilakukan beberapa media massa.

Namun, Dewan Pers mengingatkan agar media massa konsisten melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa berita yang dikoreksi, diralat, atau yang diberi hak jawab semestinya tidak dihapuskan. Kecuali, untuk pemberitaan yang terkait dengan pertimbangan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

“Kasus kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN ini merupakan pelajaran berharga bagi segenap insan pers Indonesia,” ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan persnya.

“Bahwa akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi adalah prinsip fundamental yang harus senantiasa mendasari kerja-kerja jurnalistik, khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang.”

Tidak ada unsur politik

Nuh juga menambahkan, Dewan Pers menilai kesalahan dalam pemberitaan putusan PTUN murni masalah lemahnya profesionalisme media.

“Dewan Pers tidak menemukan unsur-unsur politis di dalamnya,” ujar dia.

“Sejauh media yang melakukan kesalahan pemberitaan tersebut telah melakukan koreksi sesuai dengan peraturan yang ada dan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut, Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai,” Nuh menegaskan.

Dewan Pers, kata dia, mengimbau agar dalam berbagai situasi, kerja-kerja jurnalistik harus senantiasa bertumpu pada upaya verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nuh juga menyinggung soal kecenderungan media massa siber yang menyajikan berita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda.

Untuk itu, ia meminta hal itu segera dikoreksi oleh media massa demi menjaga nama-baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu.

“Dewan Pers memahami media massa, khususnya media siber bekerja berdasarkan pertimbangan kecepatan penyampaian informasi. Meskipun demikian, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak boleh diabaikan, terutama sekali untuk menjaga akurasi berita dan menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pemberitaan media untuk tujuan partikular,” kata Nuh.

Sebelumnya, sebanyak 14 orang, di antaranya Ade Armando (Dosen Ilmu Komunikasi UI), Ade Kuntandi (pegiat media sosial), Murtadha, dan Fransiskus Parera, mengadukan 27 media yang salah dalam memberitakan terkait putusan PTUN bernomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tertanggal 3 Juni 2020.

PTUN Jakarta memutuskan tindakan keputusan presiden dan menkominfo memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat ketika terjadi kerusuhan pada 2019 adalah melanggar hukum.

Pengadilan pun memerintahkan presiden dan menkominfo harus membayar biayar perkara Rp 475.000. Dalam putusan itu tidak memerintahkan presiden dan menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat.

“Namun, berbagai media memberitakan bahwa PTUN memerintahkan presiden dan menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat,” tutur Agus.[]

Ke-27 media massa siber, tersebut antara lain:

  1. Rmol.id
  2. Tempo.co
  3. Merdeka.com
  4. Tirto.id
  5. Wartaekonomi.co.id
  6. Waspada.co.id
  7. Tribunnews.com
  8. Era.id
  9. Fajar.co.id
  10. Timesindonesia.co.id
  11. Batamtoday.com
  12. Pojoksatu.id
  13. BBC.com
  14. Vivanews.com
  15. Akurat.co
  16. Alinea.id
  17. Antaranews.com
  18. CNNIndonesia.com
  19. IDNTimes.com
  20. Katadata.co.id
  21. Kompas.com
  22. Law-justice.co
  23. Radarbogor.id
  24. Radio Sonora
  25. Suarakarya.id
  26. Wartakota
  27. Riausky.com