Jaga Kepercayaan Pelanggan E-Commerce, BSSN: Terapkan Standar Keamanan
Jakarta, Cyberthreat.id – Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiyawan, mengatakan kepercayaan (trust) harus diutamakan dalam membangun bisnis e-commerce di Tanah Air.
"Kepercayaan pelanggan adalah nomor satu," kata Anton dalam diskusi “Peran E-Commerce Menciptakan Pengalaman Belanja Online yang Aman” yang digelar secara virtual, Rabu (17 Juni 2020).
Oleh karenanya, untuk menjaga kepercayaan pelanggan, menurut Anton, setiap platform e-commerce harus menerapkan standar keamanan, seperti Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis Indeks KAMI (Keamanan Informasi).
Indeks KAMI merupakan aplikasi buatan BSSN untuk melakukan asesmen dan evaluasi tingkat kesiapan yang mencakup kelengkapan dan kematangan keamanan informasi di sebuah organisasi berdasarkan kriteria pada SNI ISO/IEC 27001.
"BSSN juga mendorong platform agar dapat melakukan penilaian terhadap sistemnya dengan Indeks KAMI, yang selanjutnya juga dilakukan asistensi, workshop dan bimbingan teknis. Hal tersebut tentu dilakukan dalam melindungi bisnis dan melindungi konsumen," ujar Anton.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga harus menjamin keamanan pada sistem mereka dan memastikan tata kelola yang baik.
Ketika ada yang pelanggaran yang dilakukan oleh PSE, lanjut Anton, pasti akan ada sanksi yang diberikan, baik berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pemutusan akses hingga penghapusan penyelenggaraan sistem elektronik.
Selain itu, Anton menekankan bahwa setiap platform juga harus memiliki standar atau mekanisme aduan pelanggan yang tangkas. Ketika terjadi tindak kejahatan di platformnya, maka pengguna dapat melaporkannya ke platform terkait.
BSSN juga membuka aduan insiden keamanan siber yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan suatu kerentanan keamanan sistem.
Dalam kesempatan yang sama, AVP of Customer Satisfication Management Bukalapak, Tine Ervine, mengatakan, agar pengguna melaporkan suatu aktivitas yang dianggap tidak wajar, seperti seseorang yang meminta kode One-time Password (OTP) atau meminta transaksi di luar platform.
"Jangan takut laporkan pada kami sebab kami ingin memastikan itu. Bukalapak akan sangat berterima kasih sekali dan akan langsung menindaklanjuti laporan itu," jelasnya.
Ervina menuturkan dengan melaporkan ke platform, pengguna justru bisa terhindar dari aksi kejahatan. Pasalnya, jika terdapat aktivitas yang dirasa janggal oleh pengguna, pihaknya dapat memastikan terlebih dulu kejanggalan tersebut.[]
Redaktur: Andi Nugroho