Lagi, AJI Jakarta Kecam Penyerangan Jurnalis Menggunakan Doxing dan DDoS
Cyberthreat.id - Serangan terhadap tugas jurnalis kembali terjadi. Setelah beberapa waktu lalu jurnalis Detikcom mendapat serangan doxing dan intimidasi akibat sebuah pemberitaan, kali ini serangan ditujukan terhadap dua media yang gencar menyuarakan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas yakni Magdalene.co dan Konde.co.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menuturkan kronologis serangan terhadap dua media tersebut. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal AJI Jakarta, situs Magdalene.co mendapatkan serangan DDoS.
DDoS merupakan serangan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan. Akibatnya, situs Magdalene down dan tak bisa diakses. Insiden itu sudah terjadi sejak tanggal 15 Mei 2020.
"Sebelum kejadian tersebut, Magdalene.co kerap membuat tulisan tentang misoginisme dan diskusi tentang prostitusi," demikian keterangan AJI Jakarta yang diterima Cyberthreat.id, Jumat (12 Juni 2020).
"Selain serangan itu, jurnalis Magdalene.co juga mendapatkan intimidasi dan doxing, pemberian ilustrasi manga telanjang, serta komentar yang merendahkan martabat perempuan."
Sementara itu, situs Konde.co, sejak tanggal 15 Mei 2020 tak bisa lagi mengakses akun Twitter-nya. Konde mendapatkan informasi bahwa akunnya telah diakses secara tidak sah dari Surabaya dan berlanjut hingga esok paginya.
"Pembukaan paksa akun tersebut dilakukan dari Yogyakarta dan Belanda," tulis AJI Jakarta.
Konde.co sempat mengadakan diskusi program Konde Women’s talk pada 15 Mei 2020 lalu, yang mengangkat tentang dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM, alumni UII Yogyakarta.
Selain mengadakan diskusi, Konde.co juga beberapa kali memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. Bahkan, artikel Konde.co juga sempat menjadi bahan rujukan untuk menggalang dukungan yang menuntut pencabutan beasiswa IM.
Tindakan yang dilakukan kepada Magdalene.co dan Konde.co sama dengan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dengan sengaja berusaha menghalangi kerja pers, sehingga para pelaku bisa dijerat pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Berikut kecaman AJI Jakarta terkait serangan terhadap Magdalene.co dan Konde.co:
1. Mengecam serangan yang dilakukan kepada Magdalene.co dan Konde.co karena tindakan tersebut telah memberangus kemerdekaan pers.
2. Serangan terhadap dua media yang menyuarakan hak-hak keseteraan gender itu menghalangi peran pers mempromosikan nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan keberagaman.
3. Meminta seluruh masyarakat menyuarakan kemerdekaan pers dan tidak terprovokasi ujaran kebencian yang dialamatkan ke media yang mengarusutamakan isu perempuan dan kelompok minoritas.
4. Meminta kepada semua pihak yang keberatan dengan pemberitaan media untuk melapor ke Dewan Pers.[]