Draf Aturan Interoperabilitas Data Dirilis, Kominfo Minta Masukan Publik hingga 30 Juni

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tengah menyusun rancangan peraturan menteri kominfo (permenkominfo) tentang interoperabilitas data.

Hingga 30 Juni 2020, pemerintah meminta masukan publik terkait draf aturan tersebut (PDF). “Kami menyampaikan naskah rancangan permenkominfo tentang interoperabilitas data. untuk diberi tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah,” tutur Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu dalam siaran pesnya di Jakarta, Rabu (9 Juni 2020)

Draf setebal 41 halaman itu terdiri atas lima BAB, antara lain Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Interoperabilitas Data, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, dan Lampiran.

Dalam BAB II, draf tersebut berisi beberapa pokok bahasan, seperti:

  1. prinsip-prinsip Interoperabilitas Data;
  2. persyaratan Interoperabilitas Data;
  3. Penyelenggara Layanan Interoperabilitas Data (LID) Nasional;
  4. Penyedia LID;
  5. Pengguna LID;
  6. penyelenggaraan LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
  7. pengujian kelaikan operasi Interoperabilitas Data; dan
  8. pemantauan dan evaluasi Interoperabilitas Data.  

Yang dimaksud interoperabilitas data, menurut draf, adalah kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data secara terintegrasi.

Ferdinandus mengatakan, salah satu isu penting dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah perbedaan platform dan standar berbagi pakai data antarsistem elektronik baik di dalam maupun antarinstansi pemerintah.

Perbedaan platform dan standar itu, kata dia, bisa menghambat proses integrasi antarlayanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pada akhirnya dapat mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar dia.

Menurut Nando, sapaan akrabnya, problem perbedaan platform, ego sektoral, serta mekanisme dalam berbagi pakai data ternyata tidak cukup dipecahkan hanya lewat teknologi.

“Tetapi, perlu adanya kebijakan yang mendukung dalam kegiatan dimaksud,” kata Nando.

Hal itulah yang menjadi pertimbangan pemerintah menyusun standar interoperabilitas data, atau sederhananya, standar pertukaran data dari aplikasi yang berbeda.

“Penyelesaian rancangan permenkominfo ini akan menjadi landasan, panduan hukum yang kuat bagi instansi pemerintah dalam menerapkan mekanisme atau proses interoperabilitas dan interkonektivitas antarjaringan dan sistem elektronik di instansinya, serta mendukung implementasi SPBE lebih efektif dan efisien,” tutur Nando.

Rancangan Permenkominfo tentang Interoperabilitas Data disusun berdasarkan amanat dari Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.[]