Hak Akses Swasta ke Data Dukcapil, Mendagri Tito: Jangan Sampai Data Bocor

Penandatanganan kerja sama antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan 13 lembaga yang memanfaatkan data kependudukan ditayangkan secara virtual, Kamis (11 Juni 2020). | Foto: Arsip Kemendagri

Jakarta, Cyberthreat.id – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, meminta perusahaan swasta yang memanfaatkan data kependudukan lebih meningkatkan keamanan sistemnya dan menjaga data pribadi masyarakat.

"Mekanisme dan keamanan sistem harus dijaga. Laksanakan tugas masing-masing, tetapi jangan sampai melanggar hak privasi masyarakat," ujar Tito dalam penandatangan perjanjian kerja sama antara Dukcapil dengan 13 lembaga jasa keuangan di Jakarta, Kamis (11 Juni 2020) yang disiarkan secara virtual.

Tito mengingatkan pentingnya moralitas personel yang mengamati sistem guna menghindari penyalahgunaan data.

 “Selalu saya katakan tidak hanya Dukcapil, tetapi juga pihak-pihak lain yang memanfaatkan data Dukcapil untuk menjaga keamanan sistemnya. Jangan sampai terjadi kebocoran data," tutur Tito.

Beberapa kasus kebocoran data, kata dia, seringkali berasal dari pihak yang menjaga keamanan sistem itu sendiri.

"Kebobolan data, itu sangat mengganggu. Ada masalah hukum, juga sosial politik yang dapat menganggu sistem negara,” ujar Tito.

Tito memastikan pemanfaatan data itu berupa “hak akses”, bukan data. “Jadi, hanya memverifikasi data yang sudah ada pada lembaga pengguna untuk dikonfirmasi. Tapi, ini juga perlu dijaga system security maupun personelnya,” tuturnya.


Berita Terkait:


Sementara, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebelum kerja sama dengan Dukcapil, setiap pihak pengguna wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendagri.

"Pasti ada uji kelayakan lembaga dahulu, sebelum kami melakukan kerja sama,” ujar Zudan.

“Mereka harus memenuhi syarat keamanan sistem informasi ISO 27001. Setiap lembaga wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penggunanya," ujar dia.

Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna, menurut Zudan, dapat meningkatkan kecepatan, efektivitas dan kemudahan proses bagi masyarakat untuk layanan publik, seperti pembiayaan, kesehatan, perbankan, pendidikan, asuransi, bantuan sosial, subsidi, dan sebagainya.

"Pemanfaatan data ini digunakan untuk mencegah terjadinya penipuan (fraud) yang seringkali menimpa lembaga jasa keuangan," ujar Zudan.

Hari ini, Ditjen Dukcapil memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada 13 lembaga pengguna yang bergerak di bidang jasa keuangan (bank, lembaga pembiayaan, dan pelaku fintech), penyedia layanan kesehatan, serta penyedia layanan amil zakat nasional.

Dengan bertambahnya 13 lembaga itu, total sebanyak 2.108 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait pemanfaatan data kependudukan baik data Nomor Induk Kependudukan maupun data KTP  elektronik.

Hadir dari perwakilan 13 lembaga tersebut, di antaranya:

  1. Presiden Direktur PT Affinity Health Indonesia Juniati Gunawan
  2. Direktur Utama PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) Luthfi Adhiansyah
  3. Direktur Utama PT Astrido Pasific Finance Edhi Moeljono MBA
  4. Direktur Utama PT Bank Oke Indonesia Tbk Lim Cheol Jin
  5. Direktur Utama PT BPR Tata Karya Indonesia Herty Djaelani
  6. Direktur Utama PT Commerce Finance Yody Suganda
  7. Direktur Utama PT Digital Alpha lndonesia (UangTeman) Muhammad Aidil Bin Zulkifli
  8. Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Nasylth Majidi
  9. Direktur Utama PT Indo Medika Utama Gabriel Sudarman SH
  10.  Direktur Utama PT Mitra Adipratama Sejati (MAS) Finance Robby Mayriadi Sitorus
  11.  Direktur Utama PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com) D. Rari Purantara Aldaka
  12.  Direktur Utama PT Radana Bhaskara Finance Tbk  Evy lndahwaty.
  13.  Direktur Utama PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra.[]

Redaktur: Andi Nugroho