Bappenas-BSSN Koordinasikan Sistem Keamanan Informasi SPBE Nasional

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas, maka pemerintahan memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penerapan SPBE di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Walaupun bersifat digital, namun keamanan dari data-data tersebut haruslah diawasi dengan benar dan mendapat prioritas.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bekerjasama dan berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam hal keamanan informasi SPBE.

Dijelaskan bahwa konsep dari keamanan informasi adalah memastikan kerahasiaan informasi; memastikan keutuhan dan keaslian informasi; memastikan ketersediaan informasi; memastikan keaslian dan kebenaran informasi; serta memastikan kebenaran pengiriman informasi.

Pembahasan mengenai keamanan informasi dilakukan dalam pertemuan Kementerian PPN/Bappenas dengan BSSN pada Senin, 8 Juni 2020 di Gedung Bappenas.

Dalam kesempatan tersebut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga memaparkan tentang peranan BSSN dalam mengamankan SPBE.

"Peran BSSN dalam Keamanan SPBE ini sebagai penyusun standar teknis dan prosedur keamanan SPBE, menyusun dan melaksanakan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE, serta melaksanakan audit keamanan pada infrastruktur SPBE Nasional," kata Suharso Monoarfa dalam siaran pers, Selasa (9 Juni 2020).

Untuk memastikan keamanan SPBE yang terpadu, maka dibentuklah tim koordinasi SPBE dengan beberapa kementerian. Diharapkan, dengan terjaganya sistem keamanan SPBE ini akan menjaga kerahasiaan dan keberadaan data dari SPBE.[]