Terjadi Zoombombing di Sidang PTUN Jakarta, Ketua ICSF: Host Tak Belajar dari Kasus Serupa

Tampak di gambar seseorang bernama Eric Dubay mengirimkan pesan porno saat sidang berlangsung. Tampak pula bahwa tak semua audio peserta dimatikan oleh host. | Foto: tangkapan layar Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur

Jakarta, Cyberthreat.id – Beberapa kali insiden “Zoombombing” terjadi di pertemuan video daring dengan aplikasi Zoom.

Di Indonesia, insiden itu terjadi pertama kali di diskusi online Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Wantiknas pada 16 April 2020.

Seharusnya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi penyelenggara Zoom Meeting lainnya. Namun, kejadian serupa terjadi lagi di diskusi online tentang Undang-Undang Minerba pada 18 Mei lalu.

Terakhir, insiden Zoombombing muncul di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada Rabu (3 Juni), saat membacakan putusan terkait gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja K menyesalkan masih terjadi lagi insiden Zoombombing.

Dalam kasus seperti itu, Ardi mengatakan, kesalahan jelas terletak pada penyelenggara (host) acara.

Menurut Ardi, banyak sekali berbagai pihak, khususnya di lembaga pemerintah yang memanfaatkan teknologi telekonferensi video, tapi tanpa memahami lebih dalam soal teknologi tersebut.

"[Mereka] tidak mengerti persoalan pengamanan [...] mau terlihat canggih, padahal pengetahuan terbatas. Istilah saya tekan tombol dulu, mikir risikonya belakangan," kata Ardi kepada Cyberthreat.id ketika dimintai tanggapannya terkait Zoombombing itu, Kamis (4 Juni 2020).

Untuk itu, Ardi menyarankan agar penyelenggara selalu membaca petunjuk dan mempelajari tata cara penggunaan aplikasinya sebelum mengoperasikan.

“Baca serta pelajari kelemahan-kelemahan aplikasi dari pengalaman pihak lain,” ujar dia.

Selain itu, ia juga menyarankan agar membuat Zoom Meeting menjadi terbatas dan membuat kode meeting agar tidak ada pihak lain yang masuk dan mengacaukan pertemuan.

Zoombombing adalah istilah yang merujuk pada peserta Zoom Meeting yang membuat gaduh atau onar.
Dalam beberapa kasus, pelaku mengambil alih layar monitor dan membagikan video mesum seperti yang pernah terjadi di diskusi online Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas).

Tak sekadar video mesum, pelaku juga biasa mengumbar kata-kata caci-maki atau umpatan di ruang “Chat” atau mengirimkan gambar-gambar tak senonoh.

Kepada Cyberthreat.id, Rabu malam, Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur yang mengikuti sidang tersebut secara virtual, mengatakan, insiden Zoombombing di sidang PTUN Jakarta itu terjadi tepatnya saat majelis hakim membacakan bagian pertimbangan

"Ada suara-suara berisik, ada teriak-teriak," kata Isnur.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan kepada Cyberthreat.id, para pelaku Zoombombing menggunakan nama-nama seperti Jerry Winkles, Lucy Samuelson, Ching Lee, George C. dan Eric Dubay.

Perlu dicatat, siapa saja yang menjadi peserta Zoom Meeting bisa mengganti namanya, sehingga yang muncul di layar Zoom belum tentu nama asli orang yang bersangkutan.

Selain suara gaduh, Isnur juga mengamai ada suara-suara layaknya “orang berdakwah” sengaja diputar.

Parahnya lagi, di ruang “Chat” atau komentar, si pembuat onar mengirimkan tulisan yang dirangkai menjadi gambar alat kelamin laki-laki. Pelaku lain juga mengirimkan foto-foto pornografi.[]

Redaktur: Andi Nugroho