India Blokir Situs Web Berbagi File WeTransfer
New Delhi, Cyberthreat.id – Pemerintah India menginstruksikan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs web berbagi file, WeTransfer.
Instruksi blokir dari Departemen Telekomunikasi India (DoT) dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2020. Menurut Reuters, Senin (1 Juni 2020), pemerintah India tak menyebutkan alasan spesifik mengapa ISP diminta untuk memblokir WeTransfer.
DoT hanya menjelaskan pemblokiran situs web itu demi “kepentingan keamanan nasional atau kepentingan publik.”
Pemblokiran itu juga sebagai bagian klausul dari persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk penerbitan lisensi kepada ISP.
WeTransfer membenarkan tentang pemblokiran tersebut. "Pada saat ini, WeTransfer tampaknya diblokir dan tidak tersedia di India," kata perusahaan dalam sebuah unggahan di blognya.
"Kami bekerja keras untuk memahami alasan di balik blok ini, serta bagaimana cara mengembalikannya sesegera mungkin."
DoT tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Didirikan pada tahun 2009 di Belanda, WeTransfer memungkinkan pengguna untuk mengunggah dan berbagi file hingga 2GB secara gratis sekaligus. Pengguna yang membayar dapat berbagi file hingga 20 GB per transfer.[]