Doxing, Stalking Canggih yang Mengancam Data Pribadi

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menyebut Doxing sebagai salah satu bentuk ancaman terhadap data pribadi yang merupakan komoditas paling berharga di era digital. Menurut dia, banyak masyarakat yang belum menyadari bentuk ancaman ini.

"Ini menjadi salah satu yang saya takuti sejak lama bahwa teknologi disalahgunakan untuk hal-hal yang kurang baik. Salah satunya doxing ini," kata Ardi kepada cyberthreat.id, Senin (1 Juni 2020).

Doxing atau doxxing adalah istilah lama di dunia internet yang berasal dari kata "dox", mengacu pada pengumpulan dokumen atau data pribadi seseorang lalu menyebarkannya melalui internet tanpa persetujuan pemiliknya. Motifnya secara umum lebih kepada balas dendam atau mempermalukan korban.

Dampaknya sangat merusak bagi korban dan banyak berujung persekusi secara online dengan konsekuensi merusak jati diri seseorang, membunuh karakter, mengganggu kehidupan pribadi, hingga mengancam jiwa korban.

Menurut Ardi, doxing saat ini merupakan praktek intimidatif konvensional yang memanfaatkan teknologi untuk mencapai tujuannya. Doxing tidak hanya terjadi pada jurnalis, seperti yang baru-baru ini menimpa wartawan Detikcom, tetapi juga serangan ke pribadi, publik figur, hingga jajaran eksekutif perusahaan.

"Doxing menurut hemat saya adalah semacam stalking yang lebih canggih dan membahayakan korbannya."

Secara hukum, menurut Ardi, doxing sebenarnya termasuk ke dalam kategori "perbuatan tidak menyenangkan" namun tidak mudah untuk menelusurinya karena banyak pelaku yang menggunakan kartu SIM prabayar yang bisa di buat anonim. Termasuk akun-akun media sosial anonim untuk melakukan serangan.

"Hanya saja hal ini kembali ke delik aduan, dan tidak melulu bisa berlindung di balik UU Pers karena pelaku doxing itu ada yang terorganisir (buzzer) dan ada yang lone wolf atau sendiri, yang tidak diketahui kondisi kejiwaannya."

Ardi menuturkan, jika Indonesia sudah memiliki Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), regulasi ini bisa digunakan meskipun tidak secara spesifik mengaturnya. Tetapi, kata dia, mengungkap data pribadi ke publik tanpa ijin pemilik data adalah perbuatan melanggar hukum. Masalahnya, jika data pribadi dimuat di medsos oleh si pemilik data, ini yang masih agak abu-abu.

Untuk mencegah terjadinya doxing, masyarakat harus membangun budaya dan kesadaran pentingnya pelindungan data pribadi. Pemerintah juga perlu membangun program sosialisasi bersama soal kesadaran hukum. Menurut Ardi, di berbagai negara kepatuhan kepada hukum dan moral sedang mengalami degradasi yang parah.

"Iya, kesadaran hukum dan kepedulian hukum harus dibangun." []

Redaktur: Arif Rahman