Pertama Kalinya, China Siapkan Undang-undang Akui Hak Data Pribadi

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Pemerintah China sedang menggodok aturan hukum terhadap  hak individu atas privasi dan data pribadi untuk pertama kalinya. Langkah ini dilakukan karena era digital membuat data 1,4 miliar penduduk China lebih rentan terhadap kebocoran dan peretasan.

Melansir Reuters, Selasa (26 Mei 2020), undang-undang ini adalah bagian dari hukum perdata pertama di China. Paket hukum ini sedang dipertimbangkan selama sidang tahunan parlemen National People's Congress (NPC) yang dimulai pada 22 Mei lalu setelah sempat tertunda dua bulan karena pandemi  Covid-19.

Menurut konsep baru ini, seorang individu memiliki hak untuk privasi dan memiliki hak agar informasi pribadinya terlindungi. Pengumpul data  diharuskan melindungi informasi pribadi seseorang dan tidak dapat memperoleh, mengungkapkan, atau melakukan transaksi data tersebut tanpa persetujuan individu pemilik data.

Dorongan untuk meningkatkan privasi data di China secara luas dipandang sebagai upaya untuk melindungi dan melegitimasi sektor internet yang berkembang pesat. Cara ini akan menempatkan pengamanan pada pergerakan data China yang berharga di luar negeri.

Undang-undang ini masih perlu diikuti oleh peraturan terperinci yang menguraikan bagaimana hak-hak itu akan dilindungi. Saat ini peraturan yang ada belum memberikan perlindungan dari pengawasan yang semakin meluas oleh pemerintah.

Tapi, pengacara dan ahli hukum mengatakan, pengakuan hak privasi digital adalah langkah pertama yang penting. Keputusan ini memungkinkan individu yang mengalami kebocoran untuk melakukan perubahan.

"Ketika hukum belum menetapkan definisi untuk informasi pribadi, maka banyak perselisihan sangat sulit untuk diselesaikan karena tidak ada cara untuk menuntut," kata profesor di the University of International Business and Economics di Beijing, Xu Ke.

Undang-undang tersebut menempatkan China di antara sejumlah kecil negara yang membangun kerangka hukum yang mengatur privasi data individu. Meskipun, profesor hukum di City University of Hong Kong, Chen Lei menyatakan, perlindungan individu yang ada saat ini tidak sekuat Peraturan Perlindungan Data Umum Eropa.

Pakar hukum mengatakan undang-undang Cina yang ada tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi individu. Kondisi ini membuat Cina tidak bisa menjatuhkan hukuman signifikan bagi perusahaan yang bertanggung jawab atas pelanggaran data.

Pengadilan Cina juga tidak konsisten dalam kasus-kasus privasi. Sebagian orang menyalahkan peraturan yang tidak memadai dan pedoman untuk sistem pengadilan yang kaku membatasi ruang lingkup hakim untuk membuat interpretasi baru dalam hukum.[]