Kominfo Cari Cara Membahas RUU PDP Online Juni Nanti

Ilustrasi

Jakarta, Cyberthreat.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) pada Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pemerintah sedang mencari metode paling efektif dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi di tengah adanya pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, draf RUU PDP sudah dikirim
pemerintah ke DPR RI pada 24 Januari 2020. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, pembahasannya jadi ikut tertunda.

“Seperti teman-teman ketahui sudah masuk ke DPR. Pemerintah sudah mengirim drafnya ke DPR, tadinya kita akan membahas bulan Maret kemarin, namun karena ada pandemi ini kita lagi mencari metode yang paling efektif dalam pembahasannya secara online supaya tidak ada voting segala macam, ada perdebatan,” tutur Samuel dalam diskusi virtual yang diadakan PPI Dunia Channel, (22 Mei 2020).

Menurut Samuel, pencarian metode yang efektif ini  dilakukan supaya perdebatannya efektif pada saat pembahasannya dilakukan secara online. Dia berharap pembahasannya bisa dilakukan mulai Juni 2020.

“Ini yang kita lagi merancangnya dan mudah-mudahan di awal bulan depan sudah ada pembahasan awal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan bahwa saat ini para fraksi di DPR sudah menyusun daftar inventaris masalah, yang akan dibahas bersama dengan pemerintah.

RUU pelindungan Data Pribadi itu, kata Samuel, merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia yang terdiri dari tiga landasan yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Untuk landasan filosofisnya pastinya kita mengakui bahwa data pribadi itu hak yang melekat kepada pemiliknya. Ini harus diakuin dulu, jadi yang memiliki data pribadi yaitu orang per orang itu. Dia adalah pemiliknya dan hak itu harus dideklarasikan, melekat. Itu yang kita lakukan.”

Yang kedua, kata Semuel, landasan sosiologisnya RUU PDP ini disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individual terkait data pribadi khususnya di era digital.

“Data kita pasti berseliweran, kita melakukan transaksi atau apapun pasti ada data pribadi kita di dalamnya,” ujarnya.

Berikutnya, landasan yuridisnya itu, kata Samuel, pelindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang diamanatkan dalam Undang-undang dasar pasal 28 G ayat (1) dan pasal 28 H ayat (4) di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk itu, RUU PDP ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

“Sebenarnya di Indonesia ini sudah punya banyak sekali UU terkait pelindungan data pribadi. Ada sekitar 32 regulasi [di berbagai sektor]. Permasalahannya tidak ada keseragaman tentang pemahaman tentang apa itu data pribadi, inilah kita menganggap penting kita mempunyai satu UU khusus menangani atau mengatur tentang data pribadi.” ujarnya.[]

Editor: Yuswardi A. Suud